Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Lagi

Rabu 29-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kasus DMI, Kerugian Bertambah Jadi Rp1,3 M SUMBER - Kejaksaan Negeri Sumber kembali menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk program Keaksaraan Fungsional yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI). Kedua tersangka baru adalah CY dan DD yang merupakan kaki tangan KS. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan pengambilan kesimpulan, ada dua orang selain empat tersangka yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi DMI ini. \"Atas pengembangan yang kita lakukan, ditetapkan dua ornag tersangka baru yakni CY dan DD. Jadi total tersangka saat ini sebanyak 6 orang,\" tuturnya. CY dan DD kata Anton bukan merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. Namun yang bersangkutan merupakan pegawai aktif dari Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Selain itu, Anton juga membeberkan bahwa kerugian negara yang sebelumnya ditetapkan sebanyak Rp1,2 miliar bertambah menjadi Rp1,3 miliar. Angka tersebut sudah ditetapkan dan nilai penambahan kerugian negara berasal dari uang yang diduga dikorupsi CY dan DD. \"Ini berdasarkan hasil temuan dari CY dan DD. Kerugian negara bertambah menjadi Rp1,3 miliar,\" lanjutnya. Ditanya soal penahanan dua tersangka baru, Anton mengaku masih belum mengetahuinya. Namun yang pasti pada Kamis mendatang pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 48 saksi atas kasus tersebut. Pemanggilan tersebut akan berlangsung hingga 10 hari kerja. Sehingga ditargetkan selama dua pekan, pemeriksaan 48 saksi tersebut selesai. \"Setiap harinya akan kita panggil 5 orang saksi, dan berdasarkan rencana penyidikan pemeriksaan saksi selesai dalam waktu 10 hari. Untuk penahanan, tim penyidik belum mengajukan untuk dilakukan penahanan,\" bebernya. Dari total kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, Anton mengatakan, empat tersangka yang ditahan itu sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp830 juta. Nilai tersebut termasuk dari pengembalian DMI Provinsi Jawa Barat. Sementara sebanyak Rp131 juta telah dikembalikan para sanggar lainnya yang berada di bawah koordinasi CY dan DD. Hingga saat ini total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebanyak Rp961 juta. \"KS dan kawan-kawan (4 tersangka yang ditahan, red), bertanggung jawab atas uang Rp830 juta dan seluruhnya sudah mengembalikan kerugian negara. Sementara sisanya ada CY sebesar Rp380 juta dan DD sebanyak Rp90 juta,\" tuturnya. Anton menegaskan, selain mengusut kasus korupsi, pihak Kejaksaan Negeri Sumber juga terus berupaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Kerugian negara yang telah dikembalikan ini akan terus dihimpun untuk kemudian dikembalikan pada pihak yang berwenang. \"Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Kasus ini akan terus kita usut,\" tuturnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait