Dana Talangan Sudah Tembus Rp300 Juta INDRAMAYU– Kuwu di Kabupaten Indramayu kecewa karena pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 terus tertunda. Akibatnya mereka terpaksa harus menggunakan dana talangan untuk membiayai operasional kegiatan pemerintah desa. Sekretaris Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Wartono SPd mengatakan, aparatur desa sebagai pelayan masyarakat menyesalkan regulasi yang baru yang menyebabkan dana ADD masih molor hingga lima bulan. “Akibat kondisi ini, banyak kuwu yang menggunakan dana pribadi untuk membiayai operasional desa. Dampaknya banyak kuwu yang tekor karena dana ADD belum juga cair,” kata Wartono, kepada Radar, Rabu (6/5). Adapun yang menjadi penyebab dana ADD belum dapat diserap untuk kebutuhan operasional desa, kata Wartono, adalah regulasi yang diatur UU Desa. Regulasi ini terus mengganjal proses pencairan. Pihaknya sangat menyesalkan kondisi ini, sebab pembangunan dan pelayanan di desa terganggu karena biaya operasional yang minim. Sebagai gambaran, di Kabupaten Indramayu ada 309 desa. Dari jumlah itu, ada desa yang telah menggunakan dana talangan mencapai Rp200-300 juta untuk pembangunan pendopo desa dan kebutuhan taktis lainnya. “AKSI sudah sering berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat, namun hingga saat ini belum ada realisasi,” jelasnya. Para kuwu juga mengaku tidak dapat memaksimalkan pelayanan dan pembangunan di desa karena dana alokasi dari pemerintah pusat belum juga turun. Padahal, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa berhenti. Imbasnya, kuwu terus menerus nombok. Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Indramayu, Ir Joko Pramono mengatakan, Pemkab Indramayu terus berupaya melakukan sejumlah upaya agar penerapan UU desa dapat diaplikasikan dengan baik hingga ke daeerah-daerah. Menurutnya, saat ini ada tujuh pos pendapatan pemerintah desa yakni dari PAD, dana desa, pajak daerah, ADD, bantuan provinsi, hibah atau sumbangan dan pendapatan lainnya. ADD dijanjikan mencapai Rp1,4 miliar untuk setiap desa di seluruh Indonesia. “ADD tersebut dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan, nanti setiap desa akan diberikan ADD yang berbeda sesuai dengan tiga kriteria tersebut,” jelasnya. Joko mengatakan, UU 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya di pasal 100 yang menyebutkan pembagian dana ADD tersebut 30 persen untuk tunjangan kepala desa dan 70 persen untuk pembangunan. “Paling sedikit Rp500 juta untuk setiap desa yaitu dari dana desa dan ADD,” ujarnya. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bachtiar SH mengatakan, Pemkab Indramayu tengah melakukan formulasi percepatan pencairan ADD. Dirinya juga berharap, dana desa bisa segera dicairkan. “Kita sedang proses percepatan pencairan ADD. Yang terpenting hak mereka tidak hilang dengan adanya regulasi baru,” tandasnya. (oet)
Kuwu Kecewa ADD Molor
Kamis 07-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,15:01 WIB
Ramalan Shio Keberuntungan 30-31 Juli 2026, Akhir Bulan Penuh Hoki untuk 5 Shio Ini
Kamis 30-07-2026,16:00 WIB
Komisi Informasi Kota Cirebon Putus Sengketa Dana BOS, Pemohon Masuk Daftar Hitam
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Kamis 30-07-2026,13:47 WIB
Pedagang Pasar Kanoman Resah Jelang Revitalisasi, Khawatir Dibebani Biaya Pindah ke Pasar Darurat
Terkini
Jumat 31-07-2026,11:37 WIB
Resmi Dibuka! Sekolah Rakyat Kabupaten Cirebon Tampung 270 Siswa, Imron: Terima Kasih Bapak Prabowo
Jumat 31-07-2026,11:30 WIB
Densus 88 Ungkap Indikasi Radikalisme Pelajar Cirebon, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat 31-07-2026,11:15 WIB
Resmi Dilantik, Direksi dan Dewas 3 BUMD Kota Cirebon Langsung Diberi Target Berat oleh Wali Kota
Jumat 31-07-2026,11:03 WIB
Dukung Penurunan Stunting, Rumah Zakat Cirebon Raih Penghargaan Mitra Program GENTING
Jumat 31-07-2026,10:34 WIB