MAJALENGKA - Sidang pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial ABM, siswa salah satu SMP di Jatiwangi yang dijadwalkan Senin (11/5) pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Majalengka molor. Tersangka ABM yang dibawa dengan mobil Kejaksaan Negeri Majalengka baru datang sekitar pukul 11.10. Sidang tersebut tertutup untuk umum. Wartawan yang hendak liputan tidak diperkenankan memasuki ruangan. Sidang tertutup tersebut baru dimulai sejak pukul 11.45 dan berakhir pukul 12.54. Hakim ketua maupun pihak JPU belum bisa dimintai keterangan lebih banyak, mengingat akan ada sidang lanjutan Rabu mendatang. Hakim yang memimpin sidang, Guse Prayudi maupun JPU Wahyudin mengatakan, sidang kasus pembunuhan terhadap GN yang dilakukan temannya sendiri ABM masih belum vonis. “Tadi cuma sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut 7 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 KUHPidana yang menyebabkan kematian. Akan ada sidang lanjutan nanti pada hari Rabu mendatang. Untuk sementara kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ungkapnya. Sementara itu, pihak keluarga almarhum GN maupun keluarga ABM sama-sama hadir untuk menyaksikan sidang tersebut. Selama sidang berlangsung maupun sebelum dan sesudah sidang, suasana tetap kondusif dan aman. “Kami serahkan semuanya pada proses hukum yang ada saat ini. Karena kami juga tak mau bertindak yang menimbulkan kegaduhan,” ujar perwakilan keluarga ABM yang ikut menyaksikan sidang. (bae)
ABM Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa 12-05-2015,07:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,08:26 WIB
Persib Bandung Gendong Lagi di ACL 2! Ranking Liga Indonesia di Asia Naik Drastis, Salip Oman dan Bahrain
Kamis 15-10-2026,04:01 WIB
DAM Hadirkan Promo Honda Oktober 2026, Ini Potongan Harga Supra GTR dan Vario 125 Street
Kamis 15-10-2026,05:50 WIB
Timnas Indonesia Belum Lengkap! Erick Thohir Cari Tambahan Gelandang, Winger dan Striker Jelang Piala Asia
Kamis 15-10-2026,05:22 WIB
Tukar Jersey dengan Calvin Verdonk, Demiane Agustien Tebar Kode Pilih Indonesia, OTW Naturalisasi?
Kamis 15-10-2026,10:38 WIB
Sekda Kuningan Terseret Gugatan Wanprestasi, Bupati Dian Bilang Begini soal Demosi
Terkini
Kamis 15-10-2026,22:31 WIB
Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Dewas Soroti Direksi PD Pasar
Kamis 15-10-2026,22:01 WIB
Piala Asia 2027 Berpotensi Ditunda, Begini Penjelasan Presiden AFC
Kamis 15-10-2026,21:00 WIB
Trek Wisata Mangrove Mundupesisir Kabupaten Cirebon Kurang 200 Meter, Pemdes Berharap Segera Dilanjutkan
Kamis 15-10-2026,20:33 WIB
Inilah 6 Tanaman Outdoor Hias Minimalis untuk Mempercantik Rumah Tanpa Perlu Lahan Luas
Kamis 15-10-2026,20:29 WIB