KUNINGAN - Untuk memastikan pabrik mi yang diduga menggunakan bahan pengawet untuk mayat alias formalin tidak beroperasi lagi, kemarin (11/5) Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK terjun langsung memantau pabrik yang berada di RT 02/01 Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung. Nyaris seluruh petinggi Polres seperti Wakapolres Kompol Dian Setiawan SIK, Kabag Ops Yanna N, Kasat Sabhara Kompol Her Budiman, Pjs Kasat Reskrim Iptu Herrie Pramono SH, dan Kanit Resum Aiptu Rasikin ikut dalam pemantauan ke pabrik mi tersebut. Selain itu, sejumlah polwan juga ikut mendampingi kapolres. Saat tiba di pabrik mi yang menggemparkan masyarakat Kuningan tersebut, Kapolres dan rombongan awalnya kesulitan untuk masuk. Penyebabnya, pintu pabrik dikunci dari dalam. Seorang petugas kemudian mencoba menemui pemilik rumah yang lokasinya berdempetan dengan pabrik. Tak berapa lama pintu pabrik dibuka dari dalam. Ketika pintu terbuka, bau menyengat dari sisa penggunaan formalin langsung terasa. Tanpa menggunakan sarung tangan, kapolres lalu memegang sisa mi yang diduga mengandung formalin. “Waduh pabriknya kumuh dan tidak menjaga kebersihan. Coba lihat, mi ini masih basah dan baunya juga tidak enak,” sebut Joni seraya mengacungkan tangannya yang terlihat agak basah. Di hadapan Kapolres, tersangka UT mengaku membeli cairan formalin dari Bandung yang dimasukan ke dalam jerigen. Dalam sehari, dia bisa menghabiskan lima jerigen cairan formalin untuk mencampur pembuatan mi basah. “Saya belum lama memakai cairan ini, dan tidak tahu namanya. Yang saya tahu, cairan ini bisa membuat mi basah tahan lama. Biasanya mi buatan saya paling kuat lima jam, lewat lima jam pasti sudah bau. Setelah memakain cairan kimia, mi buatan saya bisa tahan tingga hingga lima hari. Makanya saya kemudian menggunakan cairan yang dibeli langsung dari Bandung agar mi bisa tahan lama,” papar AG saat ditanya Kapolres. UT mengatakan, dirinya terpaksa menggunakan bahan kimia pengawet agar usahanya tetap berjalan. Dengan dalih untuk kelangsungan nasib pegawainya, UT pun memakai cairan tersebut untuk memproduksinya mi basahnya. “Betul Pak, saya sama sekali tidak tahu kalau yang saya gunakan itu formalin. Efek sampingnya juga saya tidak tahu. Tujuan saya menggunakan bahan kimia ini agar dagangan bisa tahan lama, tidak lebih dari itu,” kilahnya. Kapolres kemudian meminta tersangka UT untuk memeragakan cara menggunakan formalin. Tersangka lalu memeragakan cara membuat mi dan mencampurnya dengan formalin. Adegan demi adegan diperagakan UT, termasuk takaran mencampur bahan kimia tersebut ke dalam pembuatan mi. “Dalam sehari, saya mampu memproduksi 200 kilogram mi basah atau 2 kuintal. Mie ini kemudian dipasarkan di Pasar Baru. Saya tidak memasarkan ke tempat lain, hanya satu titik saja,” ujar UT yang wajahnya ditutupi kain tersebut. Joni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi warga terkait pabrik mi basah yang diduga menggunakan bahan berbahaya jenis formalin. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan barang berbahaya di sekitar lokasi pabrik. “Petugas kemudian melakukan penggerebegan. Ternyata laporan dari masyarakat itu betul. Di dalam pabrik ditemukan beberapa jerigen berisi cairan kimia. Diduga digunakan pelaku untuk usahanya,” sebut Kapolres. Dia menambahkan, formalin yang digunakan untuk satu hari oleh tersangka ini lima jerigen. Pabrik mi basah atau home industri ini memproduksi 200 kilogram atau sekitar 2 kuintal dalam sehari. Tersangka mendapatkan bahan-bahan jenis formalin tersebut langsung dari Bandung yang dibeli secara diam-diam dan ilegal. Sebab, pembelian bahan kimia yang berbahaya dengan jumlah besar itu, harus ada izin dari perusahaan bersangkutan. “Dari pengakuan tersangka, hasil produksi mie basah itu diedarkan ke pasar yang ada di Kuningan seperti Pasar Baru,” katanya. Atas perbuatannya, lanjut Jhony, tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan, serta Permenkes dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal berlapis. Perbuatannya membahayakan orang lain. Apalagi dia tahu jika mencampur bahan kimia tanpa takaran yang jelas akan merugikan orang lain. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres,” tegas dia. (ags)
Kapolres Datangi Pabrik Mi Berformalin
Selasa 12-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,09:18 WIB
Bersiaplah Menerima Keberuntungan Terbesar Hari Ini! 3 Shio Diprediksi Panen Rezeki pada 9 Juni 2026
Selasa 09-06-2026,02:01 WIB
Kabar Baik! Kuota Haji Indonesia 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Senin 08-06-2026,20:01 WIB
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam Pemerintahan
Selasa 09-06-2026,08:00 WIB
Tanggul Sungai Cimanis Rusak Sejak 2021, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Penanganan Permanen
Selasa 09-06-2026,11:30 WIB
Senjata Baru Timnas Bikin Maarten Paes Terkejut! Andrej Kostolansky Jadi Kunci Revolusi Era John Herdman
Terkini
Selasa 09-06-2026,19:08 WIB
Jelang Indonesia vs Mozambik, Kondisi Justin Hubner Masih Tanda Tanya
Selasa 09-06-2026,18:44 WIB
Breaking News: Truk Rem Blong Tabrak Warung di Arjawinangun Cirebon, Satu Orang Tewas
Selasa 09-06-2026,18:36 WIB
Segini Harga Bekas Mitsubishi Xpander 2019, Cek Keunggulannya Dibanding Rival
Selasa 09-06-2026,18:35 WIB
Kawan Lama Group Raih 2 Penghargaan HR Asia Awards 2026, Ini Rahasia Suksesnya
Selasa 09-06-2026,18:18 WIB