CIREBON - Rapat tertutup yang dilakukan Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno MSi sepekan yang lalu terus menuai kritikan. Apalagi rapat tertutup itu digelar membahas APBD gate 2004 yang menyeret nama Edi dan Wakil Ketua DPRD Lili Eliyah SH MM. Dalam forum tersebut Edi juga mengaku tidak bersalah dan hanya menerima uang Rp23 juta. Mantan anggota DPRD Drs Priatmo Adji kepada Radar mengatakan, pernyataan Edi di rapat tertutup yang mengaku tidak bersalah dan hanya menerima uang Rp23 juta sangatlah tidak berdasar. Padahal angka yang sebenarnya paling besar dibandingkan dengan anggota dewan yang lain yakni sebesar Rp35,375 juta. Disusul Lili Eliyah menerima sebesar Rp15,5 juta. Angka sebesar itu, kata Priatmo Adji, mengacu surat yang diterbitkan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2006 dengan nomor surat SR-6341/PW10/5/2006 tentang pihak-pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang DPRD Kota Cirebon tahun anggaran 2004 yang ditandatangani Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat Sintong Nainggolan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan hasil audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang DPRD Kota Cirebon tahun anggaran 2004 Nomor LAP-6124/PW10/5/2006 tanggal 29 Juni 2006 menerangkan pihak-pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab serta peran keterkaitannya pihak-pihak tersebut dalam kasus APBD gate 2004 “Edi Suripno menerima uang bukan Rp23 juta tapi Rp35,375 juta dan itu berdasarkan hasil audit BPKP Jabar, dan uang yang diterima bagian dari kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar APBD 2004,“ kata Priatmo Adji. Adji juga menegaskan, status posisi Edi Suripno dan Lili Eliyah saat ini sebenarnya berstatus sebagai tersangka APBD gate 2004 dan belum ada perubahan status tersangka sampai dengan sekarang. Berkas APBD gate 2004 yang menyeret anggota dewan periode 2004-2009 kabarnya sudah mondar mandir Polda Jabar ke Kejati Jabar dan ini ternyata sudah makan waktu hingga 4 tahun dari 2011-2015. Saat kunjungan Kapolda Jabar ke Kota Cirebon sampai 2 kali pernah yang membantah kasus tersebut sudah SP-3. (abd)
Adji: Edi Paling Besar
Jumat 15-05-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :