Komunikasi Melalui BBM, Mucikari Terjebak, Jual Dua Wanita dengan Tarif Rp3 Juta CIREBON- Geger bisnis prostitusi atau penyedia jasa esek-esek yang menggegerkan Jakarta, terjadi juga di Cirebon. Rabu malam lalu (13/5), Tim Reskrim Polsekta Utbar berhasil meringkus dua orang yang diduga berperan sebagai perantara dan mucikari para PSK (pekerja seks komersial). Keduanya adalah AR alias Mami (27) warga Kota Cirebon, dan SN alias Bunda (30) warga Kabupaten Cirebon. Dari tangan keduanya polisi mengamankan uang senilai Rp3 juta dan bukti obrolan di BlackBerry Messenger (BBM) dengan para PSK. Penangkapan ini berawal dari adanya dugaan bisnis prostitusi online dan berkembang di Kota Cirebon. Akhirnya anggota kepolisian pun melakukan lidik dan pendalaman. Setelah diyakini ada, polisi pun kemudian melakukan penyamaran untuk membekuk para pelaku dan penerima keuntungan dari bisnis ini. Targetnya adalah para mucikari dan germo. Siasat pun diatur, dan polisi yang bertugas melakukan penyamaran pun diterjunkan ke lapangan. Dengan menggunakan fasilitas BBM, obrolan antara polisi yang menyamar dan pelaku yang berperan sebagai mami pun mulai berlanjut. Saat ditanyakan tentang stok dan harga, sang mami kemudian menyebutkan harga termahal sekitar Rp5 juta dan termurah Rp750 ribu untuk short time. Setelah disepakati, akhirnya tempat kopi darat pun disepakati. Sebuah hotel di Jl Kartini, Kota Cirebon, pun disiapkan untuk memuluskan penangkapan para pelaku. Tak lama kemudian, sebuah mobil Kijang warna merah datang ke halaman hotel dengan empat penumpang di dalamnya. Turun dari kursi tengah yakni dua gadis cantik dengan inisial A (22) warga Kota Cirebon dan L (23) warga Brebes, Jawa Tengah. Untuk memuluskan aksi penangkapan ini, polisi pun sudah menyiapkan satu ruangan kamar hotel yang nantinya akan dijadikan tempat penangkapan. Setelah berada dalam kamar nomor 217, polisi yang menyamar tersebut kemudian bertransaksi dan menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada sang mami untuk booking kedua gadis cantik berpakian seksi tersebut. Tidak berapa lama setelah menerima uang pembayaran jasa, anggota polisi lainnya yang sudah bersiap di tempat pengintaian langsung masuk dan melakukan penagkapan. Keempatnya langsung dibawa ke Kantor Mapolsekta Utbar untuk diproses lebih lanjut. Dua orang yang diduga sebagai mucikari, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara kedua PSK dilepaskan kembali dengan ketentuan wajib lapor. Di hadapan penyidik, sang mami membantah dirinya berperan sebagai mucikari. Menurutnya, ia baru sekali melakukan pekerjaan tersebut dan spontan timbul niat ketika ada tawaran dan permintaan dari rekannya yang minta dicarikan wanita untuk teman tidur. “Saya bukan mucikari, saya mau pulang, saya punya anak kecil,” elaknya. Kedua tersangka kasus prostitusi yang diamankan ke Mapolsekta Utbar ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan. “Masih kita dalami, masih kita lakukan lidik,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsekta utbar Kompol Luhut Sitohang SH. (dri)
Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Cirebon
Jumat 15-05-2015,09:18 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :