Dijemput Paksa saat Berada di Rusun Muara Baru Jakarta JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, Senin (18/5). Sebelum ditahan, jaksa menjemput paksa Gotas saat berada di salah satu rumah susun (rusun) di Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara. Penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah APBD Kabupaten Cirebon 2009- 2012 itu tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Pantauan Radar Cirebon, dari Rusun Muara Baru Gotas langsung dibawa ke gedung Kejagung. Politikus PDIP itu menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam atau mulai pukul 17.40 hingga pukul 21.00 WIB. Setelah pemeriksaan, langsung ditahan. “Iya, yang bersangkutan (Gotas, red) menjalani pemeriksaan dan kemudian kami lakukan penahanan,” kata Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin. Menurutnya, Gotas ditangkap tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), lantaran tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung. “Dia (Gotas, red) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan ABPD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 yang diduga merugikan negara senilai Rp1,8 miliar,” katanya lagi. Penahanan sendiri dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Gotas merupakan tindakan tegas tim penyidik. “Ditahan di Rutan Kejagung,” katanya. Dia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana dan mempengaruhi saksi-saksi. “Ini akibat tidak kooperatif, pokoknya semua tersangka kita tahan,” tandasnya. Sebelum menahan Gotas, Kejagung sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Subekti Sunoto yang diketahui sempat menjabat Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan Emon Purnomo yang pernah menjadi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2015. Ketika itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi menjelaskan modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp100 juta, namun yang direalisasikan hanya Rp25 juta atau Rp50 juta. Dugaan korupsi itu terjadi saat Gotas masih menjadi Ketua DPRD Cirebon. Dalam perjalanan kasus ini, Tim Satuan Khusus Tindak (Satgasus) Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memeriksa sekitar ratusan warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Tim ini bahkan beberapa kali turun ke Cirebon. Beberapa pejabat dan mantan pejabat di linkungan Pemkab Cirebon tak luput dari pemeriksaan, termasuk mantan Bupati Cirebon Drs Dedi Supardi MM. (via)
Jaksa Tahan Wabup Cirebon
Selasa 19-05-2015,09:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,15:15 WIB
Jadwal Persib Bandung Dewata Challenge Series 2026: Turnamen Pramusim Kedua Persib Pasca Piala Presiden
Jumat 07-08-2026,18:00 WIB
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kampus Cirebon Hadirkan Solusi Inovatif Si KB Pintar
Sabtu 08-08-2026,05:05 WIB
6 Shio Anak yang Konon Jadi Pembawa Hoki, Kehadirannya Dipercaya Ubah Nasib Keluarga
Jumat 07-08-2026,17:30 WIB
Berkali-kali Beraksi di Pasar Jagasatru, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Sabtu 08-08-2026,04:15 WIB
Belum Rilis Tapi Sudah Ludes 60 Unit, Mobil Toyota Land Cruiser FJ Laris Manis di Event GIIAS 2026
Terkini
Sabtu 08-08-2026,12:38 WIB
Diduga Lilin Terjatuh, Rumah Warga di Desa Cibereng Indramayu Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Sabtu 08-08-2026,12:05 WIB
Desak DPRD Tekan Eksekutif Data Ulang Wajib Pajak Restoran dan Hiburan
Sabtu 08-08-2026,11:31 WIB
Puncak Karir Jabat Sekda - Pj Walikota, Agus Mulyadi Pensiun sebagai Staf Pelaksana
Sabtu 08-08-2026,11:07 WIB