Perkara Ini Dianggap Ajang Cari Popularitas BANDUNG - Tim kuasa hukum terdakwa Dr H Irianto MS Syafiuddin alias Yance, berpegang teguh pada pembelaannya, bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka optimistis kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum mantan Bupati Yance, Khalimi SH MH dalam sidang replik (tanggapan terhadap pledoi) dan duplik (tanggapan replik) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Rabu (20/5). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, itu seperti biasanya dihadiri ratusan tokoh masyarakat dan kalangan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu. Sidang replik kali ini dibacakan oleh JPU Subhan Gunawan Shim dengan diwakili Fahri Malau. Dijelaskan Khalimi, sidang penyampaian replik oleh JPU terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,bahwa jaksa bersikukuh pada surat tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti pada dakwaan subsidair pada pasal 3 UU Tipikor dengan divonis 1,5 tahun. “Namun dalam sidang kali ini, ada yang menarik terhadap penyampaian replik oleh jaksa bahwa ada kata-kata yang terselip nasihat agar penasihat hukum jangan jadikan perkara ini sebagai ajang cari popularitas,” ujar Khalimi. Kalimat popularitas ini, sambungnya, sebagai pertanda bahwa kliennya mempunyai berpeluang besar akan bebas. Pihaknya juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indramayu agar beliau divonis bebas pada sidang vonis yang akan disampaikan pada tanggal 1 Juni mendatang. “Jadwal sidang vonis nanti bertepatan hari lahirnya pancasila, sehingga vonisnya berbarengan dengan hari bersejarah bangsa sehingga akan menjadi kenangan manis bagi Pak Yance untuk dipulihkan harkat dan martabatnya,” pungkasnya. (dun)
Optimis Yance Divonis Bebas
Kamis 21-05-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :