KUNINGAN – Meski sudah menerbitkan SK tentang penunjukkan PDAM untuk mengelola 68 titik mata air di kawasan TNGC, bupati beserta jajaran SKPD terkait diminta untuk tidak cuci tangan. Berbagai hak yang semestinya diterima Pemdes Kaduela Kecamatan Pasawahan, sudah seharusnya diselesaikan. Pernyataan ini dilontarkan wakil rakyat asal Partai Demokrat, Saldiman Kadir, kemarin (22/5). Politisi yang juga duduk di Komisi II DPRD itu meminta agar tunggakan CV TNS (Talaga Nilem Sakti) kepada Pemdes Kaduela tidak melulu dibebankan penyelesaiannya ke Komisi II. Tapi sudah menjadi tanggungjawab eksekutif. “Kalau Komisi II sudah membuat nota komisi tentang Talaga Nilem dan diserahkan ke ketua DPRD, selanjutnya DPRD sudah menyerahkan ke eksekutif. Jadi sekarang ranahnya sudah di eksekutif. Jadi kami tinggal mengawal dan mengawasi saja apa yang sudah kami rekomendasikan,” kata pria yang akrab disapa Aldi itu, kemarin (22/5). Pihaknya berharap agar bupati melalui PDAM dapat membantu masyarakat Kaduela untuk mendapatkan haknya. CV TNS selaku pihak yang berkewajiban untuk memberikan kompensasi ke Pemdes Kaduela, harus terus didorong untuk melunasi tunggakan. “Mau tak mau harus membantu masyarakat Kaduela termasuk mendesak CV TNS untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Aldi. Terpisah, salah seorang pengamat sosial politik, Latif Mukhtar sepakat dengan apa yang disampaikan Aldi. Apa yang sudah menjadi hak Pemdes Kaduela, sudah seharusnya diberikan. Pemda selaku orang yang digaji untuk memberikan pelayanan masyarakat, tidak boleh cuci tangan terhadap hal itu. “Kalau saya amati, ada dua kesalahan yang dilakukan pemda. Pertama, kelalaian mereka terhadap potensi besar yang mestinya bisa dinikmati. Pemanfaatan air talaga nilem sejak 2010 tapi baru disikapi sekarang seolah ada pembiaran,” ungkapnya. Kesalahan kedua, lanjut dia, anggapan persoalan sudah beres dengan diterbitkannya SK penunjukkan PDAM. Pengelolaan 68 titik mata air oleh PDAM, diakuinya sudah benar. Namun permasalahan di luar itu, kata dia, mestinya dibereskan sesuai dengan tupoksinya. “PDAM itu kan BUMD, sedangkan pelayan masyarakat sesungguhnya itu ya pemda dimana di situ ada bupati dan para kepala dinas. Kalau ada persoalan semisal tunggakan ke Pemdes Kaduela, ya selesaikan oleh pemda dong. Sudah sih dulu diduga melakukan pembiaran, eh sekarang malah cuci tangan,” duganya. Pemda sendiri yang dulu telah mengeluarkan izin berupa SIPA ke Kompepar Talaga Remis yang bekerja sama dengan CV TNS. Bahkan perizinannya sampai diperpanjang sebanyak dua kali. Tapi pemda sendiri yang terkesan cuci tangan atas keuntungan yang mestinya bisa diperoleh baik oleh pemda maupun pemdes Kaduela. “Saya sih merasa yakin tunggakan kompensasinya cukup besar bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kalau saja hasil pemeriksaan Inspektorat dibeberkan, maka prediksi saya ini bisa terbukti,” tukasnya. (ded)
Pemda Jangan Cuci Tangan
Sabtu 23-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB
Update Klasemen Sementara Piala Presiden Elite 2026: Persib Lolos ke Semifinal, Persija Tantang Port FC
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga Tahun Ini
Rabu 29-07-2026,17:01 WIB
Dapatkan Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan DP Ringan, Berikut Simulasi Cicilan Terendahnya Juga
Kamis 30-07-2026,07:59 WIB
Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Juli 2026, Simak Simulasi DP, Cicilan, dan Pilihan Tenornya
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:30 WIB
Bank Mandiri Taspen Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan ASN
Kamis 30-07-2026,16:00 WIB
Komisi Informasi Kota Cirebon Putus Sengketa Dana BOS, Pemohon Masuk Daftar Hitam
Kamis 30-07-2026,15:45 WIB
Mobil MPV Terbaru dari BYD Muncul di GIIAS 2026, BYD M6 DM dan M6 EV Siap Rebut Pasar Indonesia
Kamis 30-07-2026,15:30 WIB
Bikin Penasaran! Mobil Listrik Buatan Indonesia Aletra L7 Debut di GIIAS 2026, Siap Ramaikan Segmen LMPV
Kamis 30-07-2026,15:02 WIB