Tersangka Masih Bungkam

Rabu 27-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tak Mau Beri Info Siapa Pengedar Sabu di Lapas INDRAMAYU– Tertangkapnya salah seorang narapidana Lapas kelas IIB Indramayu, Tgn (34), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, membuat petugas kepolisian Resor Indramayu bekerja ekstra keras untuk mengungkap kasus ini. Apalagi Tgn sendiri sampai saat ini masih bungkam. Tersangka tak mau buka mulut terkait siapa yang menjadi pemasok sabu ke dalam Lapas Indramayu. Seperti diketahui, saat Tgn ditangkap petugas gabungan dari lapas dan anggota Satnarkoba Polres Indramayu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 2,93 gram dan 9 paket kecil yang sengaja dimasukan ke dalam plastik bening. Beberapa saat setelah ditang­kap, Tgn menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nohfri Maramis mengatakan, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa karyawan lapas setempat. Termasuk mengorek keterangan dari Tgn guna mengungkap siapa pemasok sabu-sabu tersebut. “Sejumlah pegawai lapas telah kita mintai keterangan terkait penangkapan ini. Pemeriksaan terhadap Tgn juga masih kita lakukan untuk mengetahui siapa pemasoknya,” terang Nohfri. Ditambahkan Nofhri, pendalaman kasus itu bertujuan untuk memutus tali rantai atau jaringan narkotika di area lapas. Termasuk juga jaringan yang masuk ke dalam wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Tgn sendiri dipenjara karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu dengan vonis lima tahun penjara. Namun setelah dua tahun men­dekam di lapas, ternyata kembali melakukan perbuatannya, sehingga polisi curiga ada mata rantai peredarannya. Meski demikian, pihak kepo­lisian belum memperoleh infor­masi kalau barang yang dimiliki oleh Tgn ini berasal dari Jakarta. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II B Indramayu, Singgih Purnawan AMd IP SSos menjelaskan, terbongkarnya kepemilikan sabu yang diduga hendak diedarkan di dalam Lapas itu merupakan bagian dari tindak lanjut upaya pemberantasan narkoba. Hal ini sesuai dengan informasi dari pihak kepolisian yang menyebutkan dugaan telah masuknya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. “Kami melakukan razia untuk menindaklanjuti instruksi pusat dan adanya informasi dari pihak kepolisin,” terangnya. Dikatakan Singgih, saat dilakukan razia pihaknya mendapati salah satu warga binaan bertindak mencurigakan. Lalu dari hasil interogasi dan penggeledahan kamar tahanan ditemukan barang haram tersebut. “Dari kasur yang kami bongkar itu ada handpone dan alat hisapnya diselipkan di kamar mandi. Setelah kami berusaha mencari barang bukti sabunya, warga binaan itu mengaku menyembunyikannya di taman tidak jauh dari sel tahanannya di Blok C. Jadi sabu itu sempat dibuang saat melihat kami sedang merazia,” papar dia. Tgn mengakui mengkonsumsi sabu dan biasanya dilakukan malam hari saat dua rekan satu sel tahanannya sedang tertidur lelap. “Malam makenya, sekitar jam 1200. Di kamar mandi, pak,” tutur Tgn. Disampaikan Singgih, masuknya barang haram tersebut hingga lolos pemeriksaan diakui ada kelengahan dan kurang curiganya penjaga terhadap barang besukan. Pasalnya, sabu yang bisa masuk dan dimiliki salah satu warga binaannya itu dititipkan seseorang dengan modus memasukkannya ke dalam sebuah charger handpone. “Memang ada kelengahan penjaga, karena dikiranya hanya sebuah charger. Padahal di dalamnya ada barang yang sengaja diselundupkan,” kata dia. Meski demikian, pasca diketahuinya modus operandi tersebut, pihaknya langsung melakukan rapat dadakan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa. Para penjaga dan bawahan lainnya pun kontan diperingatkan, apabila kembali lengah akan menerima tindakan tegas atas pelanggarannya. “Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait