Distanbunakhut Perketat Perizinan Alih Fungsi CIREBON - Dinas Pertanian Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon merancang lahan sawah di 13 kecamatan menjadi lahan abadi. Karena itu, distanbunakhut melarang alih fungsi lahan di 13 kecamatan tersebut. Wilayah yang akan dijadikan lahan abdi di antaranya Kecamatan Jamblang, Palimanan, Gempol, Kapetakan, Gegesik, Panguragan dan Gunung Jati, Ciwaringin dan Susukan. Terdapat 40 ribu hektare luas lahan sawah yang tersebar di 13 kecamatan tersebut. Hal itu untuk mengamankan swasembada padi di daerah Kabupaten Cirebon. \"Ini baru rencana, pada 13 Kecamatan itu akan dijadikan sebagai Lahan abadi. Dan ini belum kita terapkan. Karena kita belum memiliki perda. Yang kita pegang adalah perda RT/RW nomor 17 tahun 2011 tentang lahan pertanian,\" ujar Sekertaris Distanbunakhut, Muhidin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/5). Menurutnya, distanbunakhut akan perketat perizinan terkait pengalihan lahan pertanian. Pihaknya menegaskan, tidak akan mengizinkan daerah-daerah itu dialihfungsikan. Kecuali pengalihanfungsian untuk jalan tol seperti di Tegalkarang hingga Ciwaringin yang sebagian area persawahannya terkena pembangunan tol Cikapali. “Itu tidak apa-apa. Selain itu kami larang. Meskipun ada dampak, tapi tidak sampai mengurangi produksi dan lebih banyak manfaatnya,” katanya. Muhudin menjelaskan, 500 hektare dari total 53.380 hektare lahan sawah sudah beralihfungsi menjadi permukiman ataupun industri yang dilakukan sejak lima tahun lalu. Jumlah tersebut belum termasuk yang tidak berizin seperti dibangun rumah, peternakan dan lainnya. \"Pembangunan yang berdiri di atas lahan itu banyak sekali, akan tetapi tidak terdata, karena mereka tidak mengajukan perizinan saat mendirikan bangunan,” jelasnya. Pihak distanbunakhut tidak akan melarang, pemilik sawah menjual tanahnya. Akan tetapi jika tanah sawah tersebut akan dijadikan perumahan ataupun pabrik, pihaknya tidak akan memberikan izin. Karena hal tersebut sesuai dengan instruksi bupati Cirebon. “Kalau lahan sawah itu hanya dijual saja, tidak menjadi masalah. Itu hak mereka, tapi kalau dialihfungsikan menjadi sebuah bangunan, kita akan melarangnya,” ujarnya. Muhidin menambahkan, pihaknya akan melakukan pengusulan kepada anggota legislatif agar petani yang lahannya ditetapkan sebagai lahan abadi nendapat reward (hadiah) bagi yang patuh dan punishment (hukuman) untuk yang melanggar. \"Kita tetapkan lahan tersebut sebagai lahan abadi. Tentu harus ada kompensasi untuk petani, supaya lahannya tidak dijual kepada pengusaha. Contohnya dengan menghapus pajak PBB, memberikan bibit padi dan obat bagi petani, dengan cuma-cuma,” imbuhnya. (arn)
Rancang 13 Kecamatan Jadi Lahan Abadi
Kamis 28-05-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :