KUNINGAN – Janji Komisi I DPRD untuk menuntaskan persoalan TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai) benar-benar dibuktikan. Setelah melakukan rapat dengan pejabat Pemkab Kuningan serta hearing dengan akademisi kehutanan, komisi tersebut melanjutkan upayanya dengan berkunjung ke Majalengka. Di kabupaten tetangga itu, komisi yang diketuai Yayat Ahadiatna SH bertemu dengan para anggota DPRD Majalengka. Hanya saja, saat itu Yayat tidak berkesempatan ikut, sehingga rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I, H Ending Suwandi MM. Turut mendampingi Ending, Sekretaris Komisi I, Rudi Oang Ramdani. “Kami berkunjung ke Majalengka itu Senin (1/6) kemarin. Di sana kami bertemu dengan para anggota DPRD untuk membicarakan persoalan yang tengah dihadapi berkaitan dengan TNGC pasca aksi unjuk rasa dari masyarakat lereng Ciremai,” terang Rudi Oang Ramdani saat dikonfirmasi Radar, kemarin (2/6). Menurutnya, para wakil rakyat di daerah tetangga itu merespons baik. Bahkan muncul kesepakatan untuk melakukan pembentukan tim bersama, antara Kuningan dan Majalengka. Mereka juga, sambung Rudi, akan mengkaji lebih dalam terkait status taman nasional yang diberlakukan selama sekitar 11 tahun tersebut. “Mereka akan mengkaji lebih dalam, dan mereka juga ternyata sepakat untuk perubahan status Taman Nasional (TN) ke Taman Hutan Raya (Tahura),” jelas politisi asal PKS itu. Dikatakan, pertemuan antara anggota parlemen daerah Kuningan dengan Majalengka tersebut baru sampai penyamaan persepsi. Semua sepakat untuk bersama-sama mengajukan penurunan status Gunung Ciremai ke Kementerian Kehutanan RI. “Pertemuan kami tidak akan berhenti sampai di situ. Nanti juga akan ada kunjungan balasan dari DPRD Majalengka. Kita sama-sama akan menggodok masalah ini karena sebagian wilayah Majalengka pun masuk wilayah TNGC,” ujarnya. Apa yang dilakukan Komisi I itu sudah menjadi agenda yang ditetapkan sebelumnya. Sejak awal, mereka sudah menetapkan untuk melakukan perumusan bersama dengan para pejabat Majalengka. Padahal, Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi sendiri saat dikonfirmasi kurang memandang perlu untuk mengajak Majalengka. Sebaliknya, salah seorang pakar lingkungan, Dr H Yoyo Sunaryo MP mengemukakan kendala dari usulan perubahan status TNGC. Menurut dia, perubahan status tersebut sulit dilakukan apabila Majalengka tidak menyetujuinya. “Tapi apapun yang terjadi, ini sudah kesepakatan dua Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Apabila Kuningan bergolak dan Majalengka tidak, maka sulit untuk melepaskan TNGC,” ungkap pria yang tinggal di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya itu. Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Yoyo, yang berwenang untuk mengelola TNGC yakni BTNGC (Balai Taman Nasional Gunung Ciremai). Jika dipaksakan untuk melepas TNGC, dia mempertanyakan siapa nanti yang harus menanganinya. Kawasan hutan lindung, menurutnya, tidak bisa dikelola oleh BUMD namun oleh lembaga konservasi setingkat provinsi. “Dan konsep konservasi juga akan seperti itu karena Ciremai sebagai kawasan hulu. Masyarakat tidak mungkin masuk ke kawasan untuk bercocok tanam,” ujarnya. Sementara itu, penggagas TNGC, H Aang Hamid Suganda sempat menyuarakan ketidaksetujuannya untuk merubah status. Mantan Bupati Kuningan dua periode ini lebih sepakat apabila dilakukan revisi regulasi yang membubuhkan klausul agar masyarakat lereng Ciremai bisa berpartisipasi. Dalam penyelesaian masalah ini, dia berpendapat harus duduk bersama antara BTNGC dan Pemda. Kedua belah pihak harus kembali me-rewind seperti apa pencanangan TNGC dulu. Semua harus mengevaluasi. Sebab jajaran pegawai BTNGC yang hanya satu kantor diyakini tak akan mampu menangani 15 ribu hektare kawasan Ciremai yang masuk wilayah Kuningan dan Majalengka. “Imbauan saya sih, masyarakat lereng Ciremai jangan melakukan langkah-langkah di luar aturan. Serahkanlah masalah tersebut ke Pemda untuk memfasilitasi keinginan mereka itu dengan BTNGC. Itu bisa dilakukan, saya yakin. BTNGC juga agak segan karena kalau misal ada apa-apa Pemda membiarkan, bisa celaka,” kata dia. BTNGC juga diminta olehnya harus betul-betul menjadi partner Pemda. Baginya, zonasi pemanfaatan di kaki Gunung Ciremai berbeda dengan taman nasional-taman nasional lainnya. Karena dulunya zona tersebut dikelola oleh masyarakat. Menurut Aang, mesti ada aturan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. (ded)
Majalengka Sambut ”Pengusiran” BTNGC
Rabu 03-06-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :