Siap Kembali Mengabdi TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentah di tangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. JPU yang menuntut mantan bupati Indramayu DR H Irianto MS Syafiuddin dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, disebut hakim berlebihan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Yance sebagai ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU secara langsung. Terdakwa hanya menerima laporan. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir. Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun 2006-2007. Sementara anggota tim kuasa hukum Yance, Khalimi SH mengatakan, vonis bebas buat kliennya memang sudah diprediksikan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan. Khalimi mengungkapkan, sebenarnya sejak eksepsi dari penasihat hukum sudah terang benderang kasus ini tidak layak masuk ranah tipikor, namun majelis hakim penasaran seperti halnya penuntut umum yang berusaha agar kasus ini disidangkan. “Seharusnya kasus Pak Yance sudah layak dihentikan di tingkat penyidikan, namun kenapa penuntut umum lebih memilih langkah represif ? Mungkin ketetapan penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus tipikor belum terbiasa bahkan tabu dilakukan penyidik,” ujar Khalimi, didampingi tim penasehat hukum lainnya, Ian Iskandar SH, Yustisia Rahayuningsih SH dan Suhendar SH. Khalimi menambahkan, vonis bebas untuk Yance pada kasus pengadaan tanah PLTU Sumuradem, merupakan contoh agar mindset (cara pandang) penegak hukum jangan selalu pidana sentris dan jangan memaksakan kehendak. Apalagi berdasarkan tekanan dari aspek non yuridis seperti tekanan politik dan sebagainya. (*/adv)
Yance Bebas dari Segala Tuntutan
Rabu 03-06-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :