Berlaku Selama Ramadan, Gaji 13 Cair sebelum Hari Lebaran JAKARTA- Menyambut Ramadan yang akan dimulai pertengahan bulan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan ketentuan jam kerja PNS. Selama bulan puasa, jam kerja seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah dikorting. Pada kondisi biasa atau bukan bulan puasa, beban jam kerja PNS sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam satu minggu. Nah, selama bulan puasa nanti, jam kerja PNS direduksi menjadi 32,5 jam per minggu. Ketentuan pengurangan jam kerja PNS selama bulan puasa ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 4/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN (PNS), TNI, dan Polri pada bulan Ramadan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, dengan pengurangan jam kerja itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa para aparatur yang beragam Islam. “Puasanya bisa tetap khusyuk. Namun pelayanan kepada publik juga terus berjalan,” tandasnya di Jakarta kemarin. Herman menguraikan untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00. Kemudian untuk Senin hingga Kamis mereka pulang kerja pukul 15.00. Khusus untuk Jumat jam pulang PNS ditetapkan pada 15.30, karena setiap Jumat jam istirahat berdurasi satu jam (11.30-12.30). Kemudian untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya juga berbeda. Yakni untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00. Khusus setiap Jumat jam kerjanya agak panjang menjadi 08.00 hingga 14.30. Instansi yang menerapkan enam hari kerja biasanya adalah sekolah dan puskesmas. Herman berharap PNS tetap disiplin mematuhi aturan jam kerja selama bulan puasa. Pemerintah sudah memberikan pengurangan beban jam kerja, sehingga PNS diminta untuk bekerja secara maksimal. Jam istirahat makan siang dihimbau tidak digunakan untuk tidur-tiduran, meskipun alasannya menghemat tenaga supaya puasanya tidak batal. Pejabat asal Sumedang itu juga menuturkan tentang rencana pencairan gaji ke-13 untuk PNS serta pensiunan PNS. Dia menjelaskan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap gaji ke-13 ini bisa dicairkan sebelum lebaran. Sehingga bisa dipakai menjadi tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Diberitakan sebelumnya, para PNS memang segera mendapatkan rezeki tambahan. Pemerintah berencana akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji tambahan ini ditargetkan dilaksanakan saat bulan puasa (Juni-Juli). “Arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Lebaran,” kata Herman. Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13. Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima PNS setiap bulannya. Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Herman juga mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. “Misalnya parcel ini diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS,” katanya. Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan taksiran harga yang mahal. (wan)
Jam Kerja PNS Dikorting 5 Jam
Kamis 04-06-2015,09:49 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :