DALAM menyikapi statemen H Aang Hamid Suganda dan H Acep Purnama, salah seorang anggota Komisi I DPRD, Dede Sembada angkat bicara. Dia menjelaskan, sebetulnya tanpa perubahan status TN (Taman Nasional) pun, persoalan masyarakat bisa selesai dengan catatan ada zona khusus. Namun status tersebut tetap akan memandulkan kewenangan Pemkab Kuningan. Dalam menceritakan kronologis penyikapan Komisi I, politisi PDIP ini menyebutkan, berawal dari penugasan pimpinan dewan. Penugasan tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya aspirasi masyarakat lereng Ciremai yang mengeluhkan keberadaan TNGC. “Kami sudah kunjungi 17 desa di lereng Ciremai. Faktanya banyak hewan seperti monyet dan babi yang masuk pemukiman. Nah, kita pertanyakan peran BTNGC. Karena hipotesa kami, turunnya hewan-hewan tersebut akibat ekosistem yang terganggu. Berarti tupoksi BTNGC belum optimal,” papar Dede. Fakta lain, di obyek wisata Balong Dalem Jalaksana, mengalami kenaikan tarif akibat adanya kebijakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Beban masyarakat kini menjadi berat dengan adanya kenaikan karcis menjadi Rp10 ribu, dari sebelumnya yang hanya Rp5.000. “Dampaknya kan memberatkan masyarakat. Selain itu, ada ketentuan yang tidak boleh dobel pungutan pajak. Jadi di sini kami sifatnya hanya menindaklanjuti aspirasi,” ucap Dede. Pihaknya sepakat untuk menjaga kelestarian hutan. Namun mengacu pada UU Nomor 5/1990, konsep konservasi itu tidak mesti TN. Taman Hutan Raya (Tahura) pun diatur oleh undang-undang tersebut. Jika hanya fokus pada persoalan masyarakat, perubahan status TN tidak perlu dilakukan asalkan terdapat zona khusus. “Kalau hanya sekadar mengatasi persoalan masyarakat, TN juga cukup dengan catatan ada peninjauan zonasi. Penetapan zonasi oleh BTNGC pada 2012 lalu itu tidak melibatkan masyarakat alias sepihak. Padahal Permenhut Nomor 56/2006 diatur penetapan zonasi harus melibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya. Zonasi TNGC, lanjut dia, bukan hanya zona inti, penyangga dan zona pemanfaatan semata. Tapi juga perlu ditetapkan juga zona khusus yang dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar. Ini pernah diterapkan di Gunung Halimun/Putri Bogor. Aturannya pun, menurut dia, memungkinkan. “Tapi di sisi lain, menyangkut kewenangan pemerintahan, ini juga jadi persoalan. Konsen kita itu ada dua, masyarakat dan Pemda. Kalau tetap TN, meski dengan zona khusus, kewenangan pemda tetap tidak ada. Pariwisata dan sumber daya air, pemda tak berwenang menerbitkan izin,” ungkap Dede. Untuk pariwisata, sambungnya, terbentur PP Nomor 36/2010 dimana izin pariwisata di swaka itu harus dari menteri. Begitu juga sumber daya air seperti IUP dan IUPA, terdapat Peraturan Menhut yang mengharuskan perizinan mesti dari menteri. Dirinya tahu betul antara Pemda dengan BTNGC terdapat MoU yang telah disepakati. Namun jika terdapat aturan lebih tinggi, maka perjanjian seperti itu menjadi tidak bermakna dan tidak dapat dilaksanakan. “Karena terganjal aturan di atasnya. Maka dari itu, perubahan status nampaknya perlu dilakukan jika Pemda mau memiliki kewenangan. Perubahan status TN menjadi Tahura dimungkinkan mengacu pada PP Nomor 10/2010. Tapi nanti sifatnya parsial. Kita bisa mengelola dan mengeksploitasi sendiri sumber daya alam yang didalamnya dengan status Tahura,” kata dia. Namun, Dede mengatakan, Komisi I hanya sekadar menawarkan solusi. Pada akhirnya tergantung kesiapan eksekutif sendiri. Niatan baik Komisi I dengan mendatangi Majalengka tanpa SPPD, dalam rangka mencari solusi untuk ditawarkan. Dalam memperkuat ucapan Dede, Sekretaris Komisi I, Rudi Oang Ramdani mengatakan, pihaknya mempunyai niatan dalam mengatasi problem bersama. MoU antara BTNGC dengan Pemda sejauh ini telah terjadi wanprestasi. Terlebih ada aturan lebih atas yang mengatur hal itu. “Eksekutif harus mengkaji secara benar. Kami justru malu ke DPRD Majalengka. Pada saat mereka merespons langkah kita, kok eksekutif di Kuningan sendiri malah seperti itu. Padahal niatan kami ini untuk masyarakat dan juga untuk eksekutif,” ketus politisi asal PKS tersebut. (ded)
TN Mandulkan Kewenangan Pemda
Jumat 05-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Rabu 30-09-2026,12:35 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? 5 Mobil Bekas Terjangkau Harga Rp80 Jutaan Ini Menarik untuk Dimiliki
Rabu 30-09-2026,08:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Dipecat Jika Indonesia Menang Lawan Bangladesh dengan Skor Tipis
Rabu 30-09-2026,07:25 WIB
Cara Memilih Toyota Rush G 2019 Bekas, Jangan Terpaku Harga Sebelum Cek Mesin, Bodi dan Dokumen
Rabu 30-09-2026,06:08 WIB
3 Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skenario Ini Jadi Pilihan Terbaik Garuda
Terkini
Kamis 01-10-2026,02:01 WIB
Susunan Lengkap PBNU 2026-2031 Diumumkan, Gus Kikin Jadi Ketua Umum dan Gus Gudfan Sekjen
Rabu 30-09-2026,23:53 WIB
Gila! Desak Made Rita Cetak Rekor Asia, Emas Keempat Indonesia di Asian Games 2026
Rabu 30-09-2026,23:08 WIB
Rekomendasi Tanaman Indoor Minimalis yang Tidak Makan Banyak Ruang, Ini 6 Pilihan Cantiknya
Rabu 30-09-2026,23:06 WIB
Rekomendasi Tanaman Indoor Minimalis Hemat Tempat untuk Rumah Kecil, Ini 5 Pilihan Terbaiknya
Rabu 30-09-2026,23:01 WIB