INDRAMAYU– Penyedia jasa angkutan umum ke depan tidak bisa lagi dikelola perseorangan, karena harus berbadan hukum. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs H Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, sebagai persiapan hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada awak angkutan maupun penyedia jasa angkutan. Joko menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4) yang menyebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 74/2014 tentang angkutan jalan, pasal 79 ayat (2) menyebutkan, Badan Hukum Indonesia berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas dan koperasi. “Aturan ini memang baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2016, meskipun demikian kami harus melakukan sosialisasi dari sekarang,” tandas Joko. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo, Opik Hidayat S Sos menambahkan, seluruh pengusaha angkutan harus memahami persoalan ini dan segera membentuk badan hukum. Badan hukum yang bisa menjadi alternatif adalah dengan membentuk koperasi, misalnya koperasi angkutan kota. “Harapan kami, pada saat aturan ini sudah diberlakukan pada bulan Januari 2016, semua jasa angkutan yang ada di Indramayu sudah berbadan hukum,” kata Opik. (oet)
Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum
Senin 08-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,02:00 WIB
Timnas Spanyol Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Generasi Emas La Roja Siap Menggila
Kamis 28-05-2026,12:29 WIB
Bocoran Infinix Hot 70 Pro Plus Bikin Geger, HP Rp3 Jutaan dengan Desain Flagship dan Layar 144Hz
Kamis 28-05-2026,07:04 WIB
Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Ungkap Dampak Siklon Tropis Jangmi di Indonesia
Kamis 28-05-2026,11:22 WIB
Bikin Ortu Siswa Panik, Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon Terkendala Nilai TKA
Kamis 28-05-2026,09:32 WIB
Motor Listrik Harga di Bawah 20 Juta, VinFast Evo Jadi Skuter Retro Modern dengan Jarak Tempuh 150 Km
Terkini
Kamis 28-05-2026,22:09 WIB
Jawa Barat Punya Potensi Agribisnis, Guru Besar Unma Soroti 8 Isu Strategis
Kamis 28-05-2026,21:01 WIB
Bojan Hodak Tak Benar-Benar Pergi dari Persib, Ini Jabatan Barunya
Kamis 28-05-2026,20:28 WIB
H Satori Bersama Baznas Gelar Kurban Berbagi, Ribuan Warga Palimanan Terima Manfaat
Kamis 28-05-2026,20:06 WIB
Momentum Iduladha, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Kepedulian Lewat Kurban
Kamis 28-05-2026,19:34 WIB