INDRAMAYU– Penyedia jasa angkutan umum ke depan tidak bisa lagi dikelola perseorangan, karena harus berbadan hukum. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs H Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, sebagai persiapan hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada awak angkutan maupun penyedia jasa angkutan. Joko menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4) yang menyebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 74/2014 tentang angkutan jalan, pasal 79 ayat (2) menyebutkan, Badan Hukum Indonesia berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas dan koperasi. “Aturan ini memang baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2016, meskipun demikian kami harus melakukan sosialisasi dari sekarang,” tandas Joko. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo, Opik Hidayat S Sos menambahkan, seluruh pengusaha angkutan harus memahami persoalan ini dan segera membentuk badan hukum. Badan hukum yang bisa menjadi alternatif adalah dengan membentuk koperasi, misalnya koperasi angkutan kota. “Harapan kami, pada saat aturan ini sudah diberlakukan pada bulan Januari 2016, semua jasa angkutan yang ada di Indramayu sudah berbadan hukum,” kata Opik. (oet)
Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum
Senin 08-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,05:08 WIB
Messi-nya Thailand Siap Balas Dendam ke Indonesia di Piala Asia 2027, Chanathip: Layak Diberi Pelajaran
Kamis 08-10-2026,09:09 WIB
Tipis, Stylish, dan Nyaman Digenggam! Ini 5 Rekomendasi HP yang Cocok Dipakai Seharian
Kamis 08-10-2026,06:10 WIB
Mau Mobil Pertama? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta yang Tidak Rewel Perawatannya
Kamis 08-10-2026,05:33 WIB
John Herdman Bidik Target Besar Usai Bawa Timnas Indonesia Juara! Ranking FIFA Masih Jauh Dari Rekor 1998!
Kamis 08-10-2026,06:35 WIB
Blak-blakan! John Herdman Mau Tambah Pemain Baru, Naturalisasi Kloter 2 Buat Indonesia di Piala Asia 2027
Terkini
Kamis 08-10-2026,21:03 WIB
Taisei Marukawa Terang-terangan Ingin Bela Timnas Indonesia, Proses Naturalisasi Berjalan
Kamis 08-10-2026,20:31 WIB
Partai Gelora Siapkan Verifikasi KPU 2027, Struktur DPD Capai 94 Persen
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB
MotoGP 2027 Bawa Format Baru: Ada Dua Kualifikasi, Grid Sprint dan Grand Prix Berbeda
Kamis 08-10-2026,19:32 WIB
NasDem Kabupaten Cirebon Gelar Servis Motor dan Ganti Oli Gratis, Ojol Bisa Ikut
Kamis 08-10-2026,19:21 WIB