SUMBER-Berdasarkan operasi terpadu, Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon mendapati banyak pengusaha yang mengabaikan pajak reklame. Bukan hanya para pengusaha yang memasang iklan di media reklame miliknya sendiri, namun para pengusaha advertising pun seolah tutup mata dalam membayar pajak reklame kliennya. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Penggalian Potensi Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon Tata Sunirta mengatakan, para pengusaha reklame itu hanya mengutamakan proses perizinan. Sementara pembayaran pajak reklame dipandang sebelah mata. \"Bukan saja perizinan padahal, tetapi juga pajak harus diproses,\" ujarnya. Tata pun mengaku sudah melakukan teguran pada pengusaha yang memasang reklame tanpa membayar pajak. Pihaknya memberikan deadline selama 7 hari agar para pengusaha itu segera memproses pembayaran pajak. Bila masih tetap diabaikan, Tata pun mengaku akan menertibkan reklame tanpa izin itu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. \"Kami beri tenggat waktu selama sepekan. Kalau tidak diindahkan, kami akan segera mengambil tindakan,\" tuturnya. Dari operasi terpadu tersebut, kata Tata, diketahui bila terdapat sejumlah pengusaha memasang reklame melalui jasa advertising. Dalam kesepakatan, biaya pemasangan iklan tersebut sudah termasuk pajak. Namun dalam kenyataannya pajak tersebut tidak dibayarkan oleh pihak advertising. \"Maka dari itu kita coba lakukan teguran-teguran pada pihak terkait sehingga mereka bisa segera menyelesaikan pembayaran. Mengingat, pajak reklame ini memiliki potensi yang luar biasa,\" tuturnya. Tata pun mengaku operasi terpadu yang digelar dua hari berturut-turut cukup membuahkan hasil yang positif. Pasalnya tak sedikit wajib pajak yang didatangi segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. \"Kami telah mengevaluasi, dan hasil operasi terpadu dua hari itu, diketahui bahwa tim mampu meningkatkan pajak di dua sektor yakni pajak restoran dan reklame. Kegiatan ini akan terus kita lakukan sehingga potensi pajak yang ada bisa tergarap maksimal,\" tukasnya. Selain operasi terpadu ini, Tata mengaku dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran pada pengusaha yang memiliki mobile branding. Maksudnya, para pengusaha yang melakukan promosi produk atau jasa dengan media mobil atau kendaraan, juga akan dikenakan pajak. (kmg)
Pengusaha Abaikan Pajak Reklame
Selasa 09-06-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,11:00 WIB
10 Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM 8GB, Penyimpanan Lega Anti Sesak, Ekstensi Khusus Hingga 16GB
Minggu 18-10-2026,12:03 WIB
Libas Game Berat dengan Suhu Stabil, Ini Daftar 5 HP Gaming 2 Jutaan yang Worth It Dibeli 2026
Minggu 18-10-2026,12:31 WIB
Samsung Galaxy A18 Andalkan Android 17, Update Enam Generasi, Baterai 5.000 mAh, dan Layar AMOLED
Minggu 18-10-2026,15:30 WIB
Xiaomi Siapkan Redmi Turbo 6 dan Turbo 6 Max, Nama POCO X9 Pro serta Chip Dimensity Mulai Terkuak
Minggu 18-10-2026,09:31 WIB
Cari HP 2 Jutaan All Rounder dan Sudah 5G? Ini 5 Rekomendasi yang Layak Beli, Responsif Terbukti Serba Bisa
Terkini
Minggu 18-10-2026,21:00 WIB
Polri Buka Desk Ketenagakerjaan di Polres, Buruh Bisa Mengadu soal Hak Pekerja
Minggu 18-10-2026,20:00 WIB
Promo Elektronik INFORMA Cirebon: Smart TV LG 50 Inci Dibanderol Rp5,7 Jutaan
Minggu 18-10-2026,19:30 WIB
1 Pasangan Sesama Jenis, 3 Bukan Suami Istri, Hasil Razia Tempat Kos di Kuningan
Minggu 18-10-2026,19:00 WIB
Mini PC vs Laptop untuk Kerja Seharian, Mana yang Lebih Awet dan Hemat dalam Jangka Panjang?
Minggu 18-10-2026,18:30 WIB