PPDB Harus Dipayungi Perwali

Kamis 11-06-2015,09:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI - Keinginan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tanpa ikatan aturan dalam Perwali, ditentang Komisi C DPRD Kota Cirebon. Baginya, Peraturan Walikota (Perwali) merupakan landasan dasar dalam setiap detail kebijakan PPDB sejak beberapa tahun terakhir. Terlebih di era terbuka seperti saat ini, landasan aturan dan hukum menjadi pegangan dalam setiap kebijakan. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Sumardi atau akrab disapa Pakde mengatakan, perwali tetap harus ada dalam PPDB. Aturan tersebut menjadi acuan. Selama ini, Komisi C DPRD bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon telah melakukan pembahasan bersama terkait Perwali tersebut. Hasilnya, ada beberapa kebijakan yang tetap dan berubah. Di antara yang berubah, tidak ada lagi pembagian kuota warga kota dan luar kota. “Perwali tetap harus ada. Nanti juga walikota tanda tangan. Saya yakin itu,” ucapnya kepada Radar, Rabu (10/7). Acuan lainnya yang diatur dalam Perwali tersebut, lanjut politisi PAN itu, penerimaan siswa baru menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dan tetap menerapkan sistem online dengan modifikasi lebih baik. Seperti, menggunakan semacam data kode pribadi. “Saat ini perwali sudah rampung dibahas. Tinggal tunggu pelaksanaan. Harus ada perwali,” tegasnya. Menurut Pakde, penyelenggaraan pendidikan wajib memiliki aturan resmi. Sebab, eksekutif dan legislatif mengatur jalannya roda pemerintahan. Bukan perusahaan pribadi. Untuk persyaratan adanya kartu keluarga (KK), dia tidak setuju. Sebab, dalam sejarahnya kewajiban memiliki KK itu untuk menyaring dan memastikan antara warga kota dan luar kota, saat masih berlaku kebijakan 90-10 persen. Saat ini, kata Pakde, kebijakan tersebut dihapuskan. Sehingga, seluruh masyarakat di mana pun berada dan berasal, boleh sekolah di Kota Cirebon tanpa kecuali. “Warga Inggris saja boleh sekolah di sini. Apalagi warga kabupaten tetangga,” cetusnya. Terpenting, mereka bersaing secara sehat sesuai aturan. Justru, Pakde meminta semua pihak mewaspadai jalur keluarga miskin (gakin). Dengan kebijakan jalur gakin maksimal 20 persen, peluang kursi semakin sedikit. Di samping itu, jalur gakin hanya digunakan khusus warga Kota Cirebon yang tidak mampu. Karena itu, dia meminta Disdik untuk mewajibkan siswa jalur gakin memiliki surat keterangan tidak mampu satu bulan sebelum PPDB dimulai pada akhir Juni ini. “Kalau warga miskin asli, pasti sudah punya kartu miskin. Kalau warga kaya mengaku miskin, dia buat sebelum PPDB berlangsung,” tebaknya. Meskipun demikian, warga miskin dari jalur gakin sekalipun tidak otomatis langsung diterima di sekolah tujuan. Sebab, lanjutnya, sistem penerimaan menggunakan metode ranking berdasarkan nilai UN. Alasannya, jumlah siswa gakin yang diterima hanya 20 persen dari jumlah siswa baru seluruh sekolah tujuan. Karena itu, kesempatan untuk sekolah di tempat tujuan terbuka sepanjang mampu. Aturan baru lainnya dalam Perwali PPDB tahun 2015, penerimaan siswa jalur gakin akan dimulai sebelum PPDB reguler. Hal ini untuk membedakan antara mereka. Disamping itu, memberikan kesempatan bagi warga gakin yang tidak tertampung, mengikuti kembali PPDB dari jalur reguler. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Benny Sujarwo mengatakan, sesuai dengan aturan Perda terkait Penyelenggaraan Pendidikan, mengamanatkan harus ada Perwali dalam PPDB. Karena itu telah menjadi acuan pendidikan dalam penerimaan siswa baru. “Perwali harus ada. Itu landasan dan acuan. Kita mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya kepada Radar, Rabu (10/6). Tahun 2015 ini, PPDB mengalami dinamisasi dan perbaikan secara signifikan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait