Juli, Para PNS Panen Rezeki

Kamis 11-06-2015,09:53 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Gaji Ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Cair, Presiden Juga Kebagian JAKARTA- Angin segar berhembus dari Istana. Kemarin (10/6), Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rape­lan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman me­ngatakan pihaknya sudah mene­rima salinan dua PP tersebut dari Istana. “Paling lambat pe­kan pertama Juli bisa cair,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group), kemarin (10/6). PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya. Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. “Saat puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan,” katanya. Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. “Jadi, nanti dirapel (periode) Januari-Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,” ujarnya. Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Rp1.488.500. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800). Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300). Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100). Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100). Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan jika gaji ke-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk bulan puasa atau sekitar 10 Juni 2015. “Harga kebutuhan pokok kan sudah naik, jadi supaya bisa meringankan beban (PNS),” kata Yuddy Chrisnandi. Namun, hal itu rupanya tidak bisa diwujudkan. Lantas, mengapa harus menunggu sampai awal Juli 2015, padahal PP sudah ditandatangani awal Juni 2015? Menurut Herman, setelah PP terbit, pencairan memang baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Pak Menteri (Yuddy) berharap bisa cair sebelum Puasa, tapi dari pihak Kementerian Keuangan menyatakan baru bisa (mencairkan) awal Juli nanti,” ucapnya. (owi)

Tags :
Kategori :

Terkait