Kepergok Pesta Miras, Dihukum Nyanyi

Kamis 11-06-2015,09:59 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Alunan syair lagu dangdut oplosan mengalun dari sejumlah alat musik milik sejumlah pengamen dari belakang sebuah warung di sekitar bundaran Kedawung, Selasa (9/6). Di situ, rupanya belasan pengamen rupanya sedang pesta tuak. Mereka tidak sadar, sekitar 50 meter dari tempat mereka berpesta miras terdapat kantor polisi. Di bawah pengaruh miras, lagu-lagu yang dibawakan semakin nyaring dan mengundang perhatian warga sekitar. Terganggu dengan ulah para pengamen, warga kemudian melapor ke Polsek Kedawung. Polisi langsung menggerebek 12 pengamen yang sudah dalam kondisi mabuk itu. mereka langsung digelandang ke Mapolsek Kedawung. Pegembangan pun segera dilakukan. Hasilnya, 2 jeriken tuak disita dari sebuah warung di sekitar bunderan Kedawung. 12 pengamen tersebut langsung didata dan diberikan pembinaan. Sebelum dilepaskan, mereka dihukum menyanyi di samping ruang reskrim hingga hampir satu jam. Kapolres Ciko AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui kapolsek Kedawung AKP Nanang S didampingi Kanit Reskrim Ipda Omang Suparman mengatakan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan, apalagi menjelang Ramadan. “Kami juga imbau warga untuk segera melaporkan ke kami jika melihat adanya praktik pekat yang meresahkan,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait