Calon Kuwu Juga Bertanggung Jawab

Selasa 16-06-2015,09:04 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Terkait Minimnya Sosialisasi kepada Pemilih MAJALENGKA – Dalam pelaksanaan Pilkades serentak, banyak sekali ditemukan coblosan pada surat suara yang dianggap tidak sah. Komisi A DPRD Majalengka menilai jika hal tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat pemilih. Di sejumlah Desa, surat suara hasil coblosan yang dinyatakan tidak sah menembus angka ratusan. Di beberapa desa bahkan panitia sempat menghentikan sejenak proses pemungutan suara untuk meminta perhatian dari warga pemilih, ketika menemukan bagian surat suara tampak coblosannya tembus saat hendak dimasukkan ke kotak suara. Kondisi ini cukup menyita proses pemungutan suara. Tetapi hal itu tidak bisa menekan jumlah surat suara yang tidak sah. Seperti yang terjadi di Pilkades Desa Lengkong Kulon, dimana jumlah surat suara tidak sah masih mencapai 103. Padahal panitia sudah mengingatkan berkali-kali tentang tata cara mencoblos yang baik dan benar selama pemungutan suara. Wakil ketua Komisi A DPRD Majalengka Drs Suheri menuturkan, tingginya jumlah surat suara tidak sah menandakan kurangnya sosialisasi oleh panitia Pilkades, mengenai tata cara pencoblosan yang baik dan benar. Namun, dia juga tidak menyalahkan sepenuhnya panitia Pilkades, karena para calon kuwu juga mestinya menjelaskan kepada masyarakat mengenai tata cara pencoblosan yang baik dan benar. Selama masa kampanye Pilkades, semestinya para calon bisa memanfaatkan momentum dengan cara sosialisasi dan memberitahukan kepada warga tentang tata cara mencoblos yang baik dan benar. Sehingga jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkades bisa diminimalisasi. “Kalau bisa sampai gitu mungkin panitianya kurang sosialisasi. Tapi tugas sosialisasi itu bukan hanya beban panitia. Para calon juga semestinya bisa memberitahukan tata cara mencoblos yang baik dan benar ketika kampanye. Mungkin karena terlalu konsentrasi ke mencari dukungan sehingga mereka lupa soal hal yang teknis ini,” paparnya. Ketua Komisi A Drs H Edy Annas Djunaedi MM mengaku pihaknya belum mendapat laporan mengenai hasil pelaksanaan Pilkades serentak dari Pemkab Majalengka. Pihaknya juga tidak dilibatkan dalam monitoring pemantauan Pilkades ke sejumlah desa. Edy Annas mengaku hanya memonitor secara pribadi ke beberapa desa di daerah pemilihanny dan tidak membawa nama lembaga. Itupun tidak seluruh desa terpantau karena hanya memonitor biasa saja. Sehingga belum mendapatkan informasi detail mengenai sengketa Pilkades baik proses maupun hasilnya. Namun sejauh ini pihaknya mengapresiasi pelaksanaan Pilkades serentak, karena hingga saat ini kondisinya masih terkendali. Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanan Pilkades, dalam pasal 57 dijelaskan jika coblosan yang sah terdapat satu coblosan di kotak yang memuat foto, nama, dan nomor urut calon. Jika terdapat lebih dari satu coblosan juga bisa dinyatakan sah, apabila masih dalam bagian kotak yang memuat foto, nama, dan nomor urut calon. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait