Main Judi, Kakek Dar Ditangkap Polisi

Selasa 16-06-2015,09:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JUNTINYUAT- Petugas Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, mengamankan dua warga yang sedang asyik bermain judi kuclak, di Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Senin (15/6). Salah satu tersangka adalah seorang kakek, Dar alias Dijan (68). Dar bersama rekannya, Cas (33), kini diamankan di Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Niko N Adi Putra membenarkan penangkapan dua pelaku judi kuclak tersebut. Dikatakannya, penangkapan itu, berawal adanya laporan dari masyarakat. Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti satu set perlatan judi kuclak dan uang sebesar Rp4,6 juta. “Laporan tersebut diterima saat petugas melakukan keggiatan rutin operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa. Petugas menerima laporan tersebut saat melintas di wilayah hukum Juntinyuat, yang menyebutkan ada perjudian di Desa Sambimaya. Saat itu juga bersama dengan petugas Reskrim Polsek Junyinyuat, menuju ke lokasi,” jelasnya. Ternyata, kata dia, di lokasi yang merupakan sebuah pekarangan milik warga di Blok Sambilawang, terdapat kumpulan warga yang sedang bermain judi kuclak. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan. “Dua orang berhasil kita tangkap, salah satunya seorang kakek. Inisialnya Dar (68) dan Cas (33) keduanya warga Desa Sambimaya. Mereka langsung dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya,” papar Niko. Akibat perbuatannya, Niko mengatakan, keeduanya terancam Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sementara Dar dan Cas yang ditemui Radar mengaku, mereka bermain judi kuclak karena iseng. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait