Muspika Anjatan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan ANJATAN– Bulan lalu, Pemerintah Kota Bandung resmi menutup dan menyegel eks lokalisasi Saritem. Menjelang Ramadan, giliran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebanyak 476 tempat hiburan malam di seluruh wilayah Jakarta. Ke-476 tempat hiburan malam itu terdiri dari 66 tempat usaha diskotik, 230 griya pijat, delapan klab malam, tujuh tempat mandi uap dan 165 live music. Penutupan lokalisasi Saritem di Kota Kembang dan tempat hiburan malam metropolitan tersebut aparat berwenang dan para ulama di Kecamatan Anjatan ikut-ikutan cemas. Mereka khawatir, penutupan itu bakalan memicu para pekerja seks komersial (PSK) asal Indramayu untuk pulang kampung lalu beroperasi ditanah kelahirannya. Sebab, sudah jadi rahasia umum, Indramayu menjadi salah satu daerah pemasok wanita penghibur di dua ibu kota provinsi dan negara tersebut. Sebagai langkah antisipasi, Muspika dan MUI Anjatan meminta para pemilik hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. “Bila melanggar mereka bakal ditendak tegas,” ujar Camat Anjatan, Mulya Sedjati SE, kepada Radar, Selasa (18/6). Warning serupa juga disampaikan Kapolsek Anjatan AKP Nanang Suprianto, Danramil Kapten Inf Jumhuri dan perwakilan MUI Anjatan saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik tempat hiburan malam di Mapolsek Anjatan. Selain diminta tutup, pemilik kafe juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan diberi sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila melanggar kesepakatan. Kapolres Indramayu AKBP Widjonarko SH, melalui Kapolsek Anjatan AKP Nanang Suprianto menjelaskan, penutupan tempat hiburan malam merupakan salah satu upaya untuk menjaga iklim yang kondusif, aman, tertib dan tentram selama Ramadan. “Disamping memang sebagai upaya antisipasi terjadinya eksodus PSK dan mucikari pasca penutupan lokalisasi Saritem maupun tempat hiburan malam di wilayah Jakarta,” terang AKP Nanang Suprianto didampingi Kanit Reskrim Aipda Fahrudin. Untuk pengawasan, dan penertiban tempat hiburan malam, pihaknya bersama unsur muspika sepakat membentuk tim terpadu. Tim ini nantinya memantau perkembangan dari pemilik tempat hiburan atau usaha lainnya yang ada apakah kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi atau dilanggar. “Upaya ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan kepada umat Islam menjalankan ibadah puasa,” terangnya. Camat Anjatan Mulya Sedjati SE didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Sunendi menambahkan, usai penandatanganan kesepakatan, jajaran muspika akan menindaklanjutinya dengan pemasangan imbauan di semua tempat hiburan. Sesuai data, terdapat 10 tempat hiburan malam seperti kafe dan warung remang-remang yang mayoritas berada di sepanjang tepian saluran irigasi Desa Cilandak. (kho)
Waspada Eksodus PSK Ibu Kota
Rabu 17-06-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :