Keputusan Pilkades Serentak Sudah Mengikat MAJALENGKA – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menegaskan, bahwa proses pilkades Banjaran Kecamatan Sumberjaya tidak bisa dihitung ulang. Pasalnya, seluruh tahapan pemilihan kepala desa itu sudah selesai. “Kami sudah komunikasi dengan Pemcam. Dalam proses kemarin, saksi dan panitia itu berperan. Berdasarkan laporan dari Pemcam Sumberjaya, beberapa kali sudah diklarifikasi terkait polemik itu. Prinsipnya sudah bulat bahwa apa yang dijelaskan pemcam seperti itu,” jelas Gatot, Kamis (18/6). Gatot membeberkan, di pasal 57 ayat 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades, manakala ada perbedaan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditentukan keputusan ketua panitia. Ketua pantia mengeluarkan keputusan atas kesepakatan para calon dan saksi. Penyelenggara atau panitia pilkades di masing-masing desa sudah diberikan kewenangan penuh secara mengikat dan final. Apalagi hal tersebut sudah ada kesepakatan pada saat proses penghitungan suara. Kalau para saksi menerima, itu keputusan yang harus diterima secara final. Agar berimbang, karenanya jangan sampai pada saat penghitungan menerima namun begitu mengetahui calonnya kalah justru malah minta diulang. “Konsekuensinya yaitu dari saksi pada saat proses penghitungan. Saksi telah menyatakan bahwa hasil keputusan itu sudah mengingat karena proses pencoblosan dan penghitungan selesai. Sekarang sudah ada hasilnya, yakni kepala desa terpilih yang harus diterima semua lapisan masyarakat,” tuturnya. Terkait sosialisasi, pihaknya menyatakan bahwa itu sudah masuk dalam tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak. Mantan Camat Ligung ini mengakui, pemilih ada yang buru-buru atau banyak sebab. Sehingga tidak memperhatikan surat suara secara maksimal. “Sebenarnya hajat demokrasi dengan cara pencoblosan ini bukan hanya terjadi pada Pilkades saja, sebelum-sebelumnya sistemnya sudah pernah dilaksanakan. Sehingga masyarakat sudah mengerti betul bagaimana cara pencoblosan. Kedepan tentu harus lebih teliti dan berhati-hati saat sistem demokrasi ini kembali dilaksanakan,” tandasnya. Terpisah, Camat Sumberjaya Drs Toto Prihatno SSos MP menuturkan ketidakpuasan saat proses demokrasi dianggap wajar. Namun pihaknya sudah mengklarifikasi melalui penyampaian hukum dan regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Harusnya aturan yang sesuai dengan nilai-nilai hukum itu dipatuhi. Agar demokrasi kedepannya semakin aman dan lancer, karena masyarakat sudah dewasa terhadap proses demokrasi ditanah air ini,” imbuhnya. (ono)
Gatot: Tidak Ada Hitung Ulang
Jumat 19-06-2015,07:43 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,16:10 WIB
Desil 1 sampai 10 dalam DTSEN: Ini Kriteria Ekonomi dan Sasaran Penerima Bansos
Jumat 25-09-2026,00:30 WIB
Istri Dokter Ditemukan Tewas di Rumah Babakan Cirebon, Polisi Pasang Garis Polisi
Jumat 25-09-2026,02:01 WIB
Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum PT DKI Pertanyakan Sikap JPU Soal Vonis Saadi bin Sanding
Jumat 25-09-2026,08:24 WIB
Istri Dokter Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Temukan Sejumlah Luka di Tubuh Korban
Kamis 24-09-2026,16:53 WIB
Klarifikasi Ditjenpas: Bantah Temuan Ombudsman Soal 'Fasilitas Apartemen' di Lapas Cibinong
Terkini
Jumat 25-09-2026,14:00 WIB
Tagihan Air Tiba-tiba Rp2 Juta, Warga Cirebon Mengadu, DPRD Siapkan RDP
Jumat 25-09-2026,13:30 WIB
Pengobatan Pasien TBC di Kabupaten Cirebon Gratis, Dinkes Bidik Zero Kasus 2030
Jumat 25-09-2026,13:00 WIB
Warung 24 Jam Didatangi Puluhan Warga, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan
Jumat 25-09-2026,12:32 WIB
Cara Mengajukan BPJS PBI Lewat Kelurahan: Urus Sendiri Tanpa Calo, Ini Alurnya..
Jumat 25-09-2026,12:15 WIB