Keputusan Pilkades Serentak Sudah Mengikat MAJALENGKA – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menegaskan, bahwa proses pilkades Banjaran Kecamatan Sumberjaya tidak bisa dihitung ulang. Pasalnya, seluruh tahapan pemilihan kepala desa itu sudah selesai. “Kami sudah komunikasi dengan Pemcam. Dalam proses kemarin, saksi dan panitia itu berperan. Berdasarkan laporan dari Pemcam Sumberjaya, beberapa kali sudah diklarifikasi terkait polemik itu. Prinsipnya sudah bulat bahwa apa yang dijelaskan pemcam seperti itu,” jelas Gatot, Kamis (18/6). Gatot membeberkan, di pasal 57 ayat 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades, manakala ada perbedaan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditentukan keputusan ketua panitia. Ketua pantia mengeluarkan keputusan atas kesepakatan para calon dan saksi. Penyelenggara atau panitia pilkades di masing-masing desa sudah diberikan kewenangan penuh secara mengikat dan final. Apalagi hal tersebut sudah ada kesepakatan pada saat proses penghitungan suara. Kalau para saksi menerima, itu keputusan yang harus diterima secara final. Agar berimbang, karenanya jangan sampai pada saat penghitungan menerima namun begitu mengetahui calonnya kalah justru malah minta diulang. “Konsekuensinya yaitu dari saksi pada saat proses penghitungan. Saksi telah menyatakan bahwa hasil keputusan itu sudah mengingat karena proses pencoblosan dan penghitungan selesai. Sekarang sudah ada hasilnya, yakni kepala desa terpilih yang harus diterima semua lapisan masyarakat,” tuturnya. Terkait sosialisasi, pihaknya menyatakan bahwa itu sudah masuk dalam tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak. Mantan Camat Ligung ini mengakui, pemilih ada yang buru-buru atau banyak sebab. Sehingga tidak memperhatikan surat suara secara maksimal. “Sebenarnya hajat demokrasi dengan cara pencoblosan ini bukan hanya terjadi pada Pilkades saja, sebelum-sebelumnya sistemnya sudah pernah dilaksanakan. Sehingga masyarakat sudah mengerti betul bagaimana cara pencoblosan. Kedepan tentu harus lebih teliti dan berhati-hati saat sistem demokrasi ini kembali dilaksanakan,” tandasnya. Terpisah, Camat Sumberjaya Drs Toto Prihatno SSos MP menuturkan ketidakpuasan saat proses demokrasi dianggap wajar. Namun pihaknya sudah mengklarifikasi melalui penyampaian hukum dan regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Harusnya aturan yang sesuai dengan nilai-nilai hukum itu dipatuhi. Agar demokrasi kedepannya semakin aman dan lancer, karena masyarakat sudah dewasa terhadap proses demokrasi ditanah air ini,” imbuhnya. (ono)
Gatot: Tidak Ada Hitung Ulang
Jumat 19-06-2015,07:43 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,02:00 WIB
Timnas Spanyol Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Generasi Emas La Roja Siap Menggila
Rabu 27-05-2026,19:01 WIB
Momen Iduladha, Yayasan Al Mumtaz Distribusikan 8 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,18:30 WIB
Semangat Berbagi Iduladha, Masjid Al Husna GSP Cirebon Catat Kenaikan Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,21:08 WIB
Skuad Resmi Belanda untuk Piala Dunia 2026 Dirilis, Koeman Bawa Banyak Nama Tak Terduga
Rabu 27-05-2026,19:48 WIB
Iduladha 2026: Pembayaran Dam Haji di RI Tembus 32 Ribu Ekor Kambing
Terkini
Kamis 28-05-2026,16:22 WIB
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan per April 2026
Kamis 28-05-2026,16:03 WIB
Bupati Lucky Hakim Terharu, Nilai Kurban Warga Indramayu Tembus Rp82,3 Miliar
Kamis 28-05-2026,15:44 WIB
Harga Bekas Toyota Avanza 2026 Mulai Rp50 Jutaan, Ini Tahun Terbaik yang Masih Worth It Dibeli
Kamis 28-05-2026,15:30 WIB
Mengenal SMQ: Sistem Qurban Digital Buatan Masjid Cirebon yang Setara Standar Korporasi
Kamis 28-05-2026,15:07 WIB