Pemerintah Sah Atur Harga Bahan Pokok

Jumat 19-06-2015,09:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Pemerintah punya ruang yang lebih besar untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harga di pasar. Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015 kemarin. Bukan hanya bagi pemerintah pusat, perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok serta barang penting tersebut juga bisa jadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan. “Dalam keadaan khusus, misalnya Lebaran, pemerintah pusat dan daerah bisa sama-sama mengendalikan stok dan harga,” tandas anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin (18/6). Langkah nyata yang bisa dilakukan, antara lain, terkait dengan masalah penimbunan. Salah satu butir perpres itu secara tegas melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan. Juga ketika terjadi gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang. “Jadi, perpres ini otomatis sudah bisa dipakai (sejak kemarin). Nanti menteri keuangan juga harus segera keluarkan keputusan untuk penentuan harga,” tutur Teten. Sesuai dengan perpres itu, pemerintah memang juga berwenang membuat kebijakan harga. Khususnya penetapan harga menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau ketika terjadi gejolak harga. “Intinya, Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga bisa diatasi segera dengan perpres ini,” imbuhnya. Teten juga menyebutkan, batas harga barang kebutuhan pokok diatur oleh peraturan menteri keuangan. Perpres itu baru bisa dikeluarkan karena pihaknya baru mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). “Perpres sudah bisa dipakai. Menkeu harus segera keluarkan SK (surat keputusan) untuk menentukan harga,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku gembira karena perpres tersebut akhirnya disahkan. Dia menolak anggapan bahwa perpres itu telat dikeluarkan. Pasalnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan stabilisasi harga bahan pokok menjelang bulan puasa. “Buktinya, sekarang harga-harga sudah relatif stabil (tanpa perpres, red),” ujarnya. Menurut dia, perpres tersebut hanya akan digunakan saat harga-harga bahan pokok mengalami kenaikan yang sangat tinggi dan tidak wajar. Jika harga-harga normal, perpres tersebut tidak akan digunakan. Pengendalian harga bahan pokok itu, lanjut Mendag, penting. Sebab, bahan pokok merupakan barang yang strategis bagi masyarakat. “Pokoknya, jangan sampai spekulan yang menentukan harga,” tegasnya. Perpres tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam hal ini, Mendag diberi kewenangan untuk menetapkan harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau ketika terjadi gejolak harga.”Selain itu, stabilisasi bisa dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET) dalam rangka operasi pasar. “Yang pasti, kami cari batas (harga) yang wajar, tidak merugikan pelaku pasar,” tuturnya. Selain itu, Mendag diberi wewenang untuk mengelola stok dan distribusi bahan pokok. Sebab, selama ini ada kecurigaan bahwa beberapa pedagang melakukan penimbunan supaya pasokan langka. “Taruh di gudang tidak boleh lama-lama, maksimal tiga bulan. Kecuali barang untuk bahan baku penolong proses produksi,” tegasnya. Mendag berharap aturan baru tersebut bisa segera dilaksanakan setelah ada aturan turunannya dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (permendag). Karena itu, dia masih berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya nanti tidak merugikan pihak tertentu. “Kami sedang persiapkan, belum tahu kapan selesainya. Nanti saya kabari,” ucap dia. PANIK Ketua Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setyanto menganggap penerbitan perpres tentang bahan pokok sebagai wujud kepanikan. Menurut dia, kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadan merupakan fenomena rutin setiap tahun. “Ini kan ritual dari tahun ke tahun. Jadi, harga bahan pokok naik sudah biasa. Nanti juga normal lagi seperti semula asal pasokan lancar,” katanya. Menurut dia, pedagang tidak perlu diatur-atur dalam hal penyimpanan stok. Sebab, pedagang sudah biasa menghitung kebutuhan barang dagangannya selama bulan puasa. Dia mengimbau pemerintah dan masyarakat tak panik. Sebab, tambah dia, kepanikan justru memancing harga untuk semakin naik. “Harga bahan pokok selama puasa tetap akan naik meskipun sudah ada perpres itu,” tutur dia. Hal tersebut terjadi karena faktor permintaan yang meningkat dari masyarakat. Yang terpenting, pemerintah harus bisa menjaga pasokan dan produksi supaya lancar. Meski begitu, pihaknya mendukung niat pemerintah untuk mengintervensi pasar. “Kalau ada intervensi pemerintah, tentu harga akan semakin terkendali. Dulu, waktu Pak Jokowi jadi gubernur DKI Jakarta, pernah juga datangkan daging sapi dari Nusa Tenggara Timur sehingga harganya cukup terkendali di pasar,” ungkapnya. Dia berharap, dengan perpres tersebut, pemerintah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengintervensi harga bahan pokok. Meski begitu, dia berharap penetapan harga harus mendengarkan aspirasi pedagang. “Kalau pemerintah sekarang bisa intervensi harga kebutuhan lain seperti daging ayam, cabai, dan lainnya, tentu akan lebih bagus lagi. Yang penting, masyarakat senang, pedagang senang,” jelasnya. (dyn/wir/c11/ken)

Tags :
Kategori :

Terkait