MK Larang Nikah Beda Agama

Jumat 19-06-2015,09:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Polemik pernikahan beda agama akhirnya selesai di meja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Fatwa-fatwa tentang pernikahan beda agama yang dikeluarkan sejumlah institusi keagamaan Indonesia dikuatkan lewat putusan MK dengan menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan itu dilayangkan oleh Damian Agatha Yuvens, warga Lampung, dan tiga rekannya. Mereka menggugat pasal 2 ayat (1) yang membuat WNI tidak bisa melakukan pernikahan beda agama. Pasal tersebut menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah yang berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ketua MK Arief Hidayat menilai setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU dalam menjalankan hak dan kebebasannya. Termasuk di antaranya kebebasan untuk menikah. Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan, pada alinea keempat UUD 1945 tercantum Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi bangsa. Karena itu, setiap tindakan warga negara selalu punya hubungan yang erat dengan agama. Termasuk di dalamnya perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 menyebut bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Suatu perkawinan akan dianggap sah apabila dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan,” terangnya. Dengan demikian, sudah jelas bahwa pernikahan merupakan bagian dari hukum agama. Negara hanya menguatkan melalui pencatatan secara formal. “Agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan negara,” tambahnya. Dalam putusan penolakan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion). Menurut dia, pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memang bisa menimbulkan beberapa penafsiran. Pertama, perkawinan beda agama boleh dan sah untuk dilakukan. Kedua, perkawinan beda agama boleh dilakukan tapi tidak sah. “Tafsiran ketiga, perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak boleh dilakukan dan tidak sah,” tuturnya. Tidak heran, akhirnya muncul kasus WNI menikah beda agama di luar negeri lalu didaftarkan di kantor catatan sipil. Meskipun demikian, bukan berarti lantas gugatan yang dilayangkan Damian bisa dibenarkan. Gugatan tersebut apabila dikabulkan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran yang makin bervariasi. Maria hanya mengingatkan bahwa UU Perkawinan sudah berusia 41 tahun dan dibuat sebelum ada amandemen UUD 1945. “Sudah selayaknya Undang-Undang a quo (yang digugat) dapat dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan,” tambahnya. Sementara itu, Damian menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang menolak gugatannya. Pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut, terutama pertimbangan yang disampaikan Maria. “Ibu Maria lebih melihat kenyataan sosial di masyarakat,” tuturnya. dia sepakat bahwa UU Perkawinan harus dikaji ulang karena menimbulkan banyak persoalan sosial di era saat ini. (byu/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait