JAKARTA- Sebelum dana aspirasi DPR disahkan, tim perumus UP2DP mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pandangan terkait dana aspirasi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengingatkan bahwa dana aspirasi memunculkan pro dan kontra yang tinggi di mata publik. \"Intinya, semua kewenangan harus ada dasar hukumnya. Niat baik harus terlaksana dengan baik, karena itu, perlu kehati-hatian semua pihak,\" kata Zulkarnain di ruang pimpinan DPR. Menurut Zulkarnain, saat aspirasi disampaikan, harus dipastikan bahwa aspirasi itu riil. Dalam arti, tidak terjadi duplikasi anggaran, aspirasi fiktif, ataupun berpotensi kolusi. \"Di dalam pelaksanaan, harus ada kejelasan, mulai dari teknis, eksekutor yang melaksanakan kegiatan,\" kata mantan Jaksa itu. Terhadap pemerintah sebagai eksekutor, Zulkarnain meminta Kementerian/Lembaga yang mendapat tugas pelaksana harus paham sejauh mana kesiapan usulan, mempertanggungjawabkan usulan, hingga hasilnya sesuai harapan. \"Kalau sistemnya tidak dibuat dengan baik, risiko-risiko tentu ada,\" ujarnya mewanti-wanti. Zulkarnain juga meminta program UP2DP juga membantu pemerataan pembangunan. UP2DP juga harus sinkron dengan program daerah. Saat ini, belanja modal di setiap daerah dalam APBD tidak sampai 30 persen dari total anggaran. \"Ini kan kecil sekali. Apabil ada perhatian khusus, kita berharap pembangunan dilakukan secara riil,\" tandasnya. (bay/wir)
Soal Dana Aspirasi, KPK Ingatkan Para Wakil Rakyat
Rabu 24-06-2015,12:10 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :