Blangko Habis, Pembuatan E-KTP Terhambat

Rabu 24-06-2015,13:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon sementara terbengkalai. Sebab, stok blangko E-KTP dari Kemendagri habis. Akibatnya, pelayanan masyarakat terganggu. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos mengatakan, sejak satu minggu yang lalu, ketersediaan blangko E-KTP habis. Kendati demikian, masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP diberikan surat keterangan dari Disdukcapil berikut dengan nomor induk identitas secara lengkap. “Perihal terganggunya pelayanan E-KTP, sudah kami informasikan kepada masyarakat melalui kecamatan, karena itu yang bisa kami lakukan. Sebab, blangko E-KTP dikirim dari pemerintah pusat melalui Kemendagri,” ujar Sanusi kepada Radar, Selasa (23/6). Menurutnya, pengadaan blangko E-KTP sudah masuk tahap lelang. Namun, pihaknya tidak mengetahui kapan proses di sana akan selesai dan mulai dilakukan pengiriman. Padahal setiap hari Disdukcapil melayani pembuatan E-KTP sekitar 200 orang lebih. Sanusi mengungkapkan, dari jumlah penduduk di Kota Cirebon, yang wajib melakukan perekaman adalah 281.593, sementara yang baru direkam 211.190, yang belum melakukan perekaman 70.403 orang. “Dari penduduk Kota Cirebon yang wajib rekam E-KTP dan sudah dicetak baru 210.102, sedangkan yang belum dicetak 71.491,” bebernya. Dia menjelaskan, sejak tanggal 31 Desembar 2014 lalu, KTP reguler sudah tidak berlaku, lantaran mengacu pada peraturan presiden nomor 112 tahun 2013. Kemudian, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 atas perubahan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “Dulu KTP hanya berlaku lima tahun. Kini KTP berlaku seumur hidup setelah UU nomor 24 tahun 2013. KTP bisa diubah terkecuali ada perubahan status yang mulanya lajang, jadi menikah, itu wajib diperbaharui,” imbuhnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait