Desak Dewan Larang Disdik Jual Soal ke Sekolah KEJAKSAN - Rencana DPRD mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) akhir bulan ini, mendapat dukungan masyarakat. Mereka mendesak DPRD untuk menghasilkan keputusan, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdik. Koordinator Forum Masyarakat Berantas Korupsi, Dedi Supriyatno SPdI mendesak dewan segera menuntaskan penjualan soal ulangan akhir semester (UAS), ke sekolah SD se-Kota Cirebon. Terlebih lagi saat pemanggilan disdik, dewan tidak hanya sebatas klarifikasi. Akan tetapi harus mencari jalan keluar yang terbaik. Melarang disdik menjual soal ke sekolah-sekolah dengan alasan apa pun. “Pemanggilan jangan hanya sebatas menggugurkan agenda yang telah disusun Banmus, melainkan ada sesuatu yang dihasilkan,” kata pria yang akrab disapa Toeng ini, Senin (26/12). Ia menegaskan, penjualan soal jelas-jelas sebagai bentuk indikasi korupsi gaya baru. Dengan anggaran APBD yang sangat besar, tetapi disdik seolah merasa kurang dana. Pada akhirnya sekolah-sekolah se-Kota Cirebon diwajibkan membeli soal UAS. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), menurut Toeng, sebenarnya membuka peluang seluas-uasnya bagi sekolah membuat soal UAS, yang kemudian diujikan ke siswanya. Namun yang terjadi, justru sekolah seolah tidak diberikan kebebasan untuk mengembangkan pendidikannya, dengan menyusun soal UAS bagi siswa. Karena KTSP ini merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Dalam hal ini sekolah. Tapi yang terjadi justru malah tidak seperti yang diharapkan. Desakan juga muncul dari Ketua Forum Pembela Kebenaran, Andre Herdianto. Ia meminta disdik meninjau ulang pencetakan soal-soal ujian. Setelah terbukti kesalahan soal, berakibat siswa mesti ujian ulang. Tidak hanya itu, Andre juga mempertanyakan langkah disdik dengan penunjukan langsung (juksung) dan tidak melalui proses tender. Padahal, dikalkulasi ternyata untuk pembelian soal tingkat SD saja angkanya mencapai Rp386 juta. Angka itu tidak kecil. Belum lagi ulangan kenaikan kelas juga membeli soal. Sehingga dapat dikalkulasi dalam setahun disdik bisa meraup penjualan soal ke sekolah hingga Rp772 juta. “Penjualan soal ke sekolah-sekolah, disdik harus dipidana karena membodohi masyarakat. Buat apa ada ulangan atau ujian kalau ujung-ujungnya dibungkus dengan pembodohan ke masyarakat,” tandasnya. Pria berkacamata ini juga meminta disdik tidak mengulangi perbuatan serupa. Pembuatan soal lebih baik diserahkan ke masing-masing sekolah. Karena sekolah tentu memiliki standarisasi masing-masing atas prestasi akademik siswanya. “Disdik harus memberikan keteladanan ke sekolah-sekolah, serahkan sepenuhnya pelaksanaan ujian semester dan ulangan umum ke sekolah. Disdik cukup membuat kalender akademik,” pungkasnya. (abd)
Jangan Hanya Menggugurkan Agenda
Selasa 27-12-2011,01:19 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :