Dua Di Antaranya Langsung Bebas MAJALENGKA - Momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H kali ini nampaknya benar-benar menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Majalengka. Pasalnya, pada momen hari raya ini para napi tersebut mendapatkan potongan masa penahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI. Bahkan, dua napi di antaranya dapat bebas karena sisa masa tahannya sudah habis dan bisa menghirup udara bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Adhi Yanriko melalui Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rohendi mengatakan, melalui surat keputusan Kemenkum-HAM, tentang pemberian remisi khusus (RK) tahun 2015, maka beberapa napi di Lapas Majalengka menerima putusan tersebut. Menurutnya, jika ditotal tahun ini penghuni Lapas Majalengka yang memperoleh remisi jumlahnya 119 orang. Rinciaannya, 117 napi mendapatkan pemotongan masa tahanan remisi khusus I (RK 1) Namun, lanjut Rohendi, untuk dua napi tertentu, pemotongan masa tahanan yang didapat mereka, lamanya bisa menghabiskan dari seluruh sisa masa tahanan, sehingga bisa bebas dan masuk dalam kategori penerima remisi khusus II (RK 2) “Totalnya yang dapat remisi khusus (RK) hari raya keagamaan Idul Fitri ada 119 orang. Rinciannya yang dapat RK-1 ada 117 orang, dan RK-2 yang langsung bebas ada dua orang. Kedua napi tersebut dinyatakan bebas karena masa hukumannya telah habis dipotong remisi,” ujarnya kepada Radar, kemarin (19/7). Menurutnya, dua napi tersebut merupakan para pelaku kejahatan menengah, serta bukan napi yang mendapat hukuman karena tindak kejahatan berat (extraordinary crime) seperti napi perkara kasus narkoba maupun kasus tipikor. Sedangkan, untuk penerima RK 2, Rohendi mengakui jika di antara penerimanya terdapat napi yang tengah menjalani masa hukuman akibat perkara tindak pidana kasus-kasus extraordinary crime. Meski demikian, pihaknya mengklaim jika hal ini sah-sah saja selama napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dikatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan dilakukan Kemenkum-HAM 2 kali dalam setahun. Pertama adalah remisi umum yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus (hari kemerdekaan RI), dan yang kedua dilakukan pada hari-hari raya keagamaan. “Untuk napi beragama Islam dilakukan pada Idul Fitri, napi beragama Kristiani dilakukan pada hari natal, dan lain sebagainya. Remisi diberikan kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” imbuh Rohendi. (azs)
Lebaran, 119 Napi Dapat Remisi
Senin 20-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,16:00 WIB
Toyota Yaris Bekas Terbaik Keluaran Tahun Berapa? Ini Pilihan Paling Worth It di 2026
Rabu 27-05-2026,19:01 WIB
Momen Iduladha, Yayasan Al Mumtaz Distribusikan 8 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,18:30 WIB
Semangat Berbagi Iduladha, Masjid Al Husna GSP Cirebon Catat Kenaikan Hewan Kurban
Kamis 28-05-2026,02:00 WIB
Timnas Spanyol Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Generasi Emas La Roja Siap Menggila
Rabu 27-05-2026,21:08 WIB
Skuad Resmi Belanda untuk Piala Dunia 2026 Dirilis, Koeman Bawa Banyak Nama Tak Terduga
Terkini
Kamis 28-05-2026,14:01 WIB
Bus Kebakaran di Rawaurip Cirebon, Sopir: Awalnya Asap Keluar dari AC
Kamis 28-05-2026,14:00 WIB
Pemkab Cirebon Percepat Penanganan Banjir Rob di Ambulu, Warga Harap Solusi Permanen Segera Terwujud
Kamis 28-05-2026,13:30 WIB
Cair! Stimulan RT, RW dan LPM Kabupaten Kuningan Capai Rp299,5 Juta
Kamis 28-05-2026,13:00 WIB
Masjid Miftahul Jannah Cirebon Pelopori Qurban Digital, Siap Wakafkan Sistem ke Seluruh Indonesia
Kamis 28-05-2026,12:30 WIB