Dua Di Antaranya Langsung Bebas MAJALENGKA - Momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H kali ini nampaknya benar-benar menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Majalengka. Pasalnya, pada momen hari raya ini para napi tersebut mendapatkan potongan masa penahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI. Bahkan, dua napi di antaranya dapat bebas karena sisa masa tahannya sudah habis dan bisa menghirup udara bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Adhi Yanriko melalui Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rohendi mengatakan, melalui surat keputusan Kemenkum-HAM, tentang pemberian remisi khusus (RK) tahun 2015, maka beberapa napi di Lapas Majalengka menerima putusan tersebut. Menurutnya, jika ditotal tahun ini penghuni Lapas Majalengka yang memperoleh remisi jumlahnya 119 orang. Rinciaannya, 117 napi mendapatkan pemotongan masa tahanan remisi khusus I (RK 1) Namun, lanjut Rohendi, untuk dua napi tertentu, pemotongan masa tahanan yang didapat mereka, lamanya bisa menghabiskan dari seluruh sisa masa tahanan, sehingga bisa bebas dan masuk dalam kategori penerima remisi khusus II (RK 2) “Totalnya yang dapat remisi khusus (RK) hari raya keagamaan Idul Fitri ada 119 orang. Rinciannya yang dapat RK-1 ada 117 orang, dan RK-2 yang langsung bebas ada dua orang. Kedua napi tersebut dinyatakan bebas karena masa hukumannya telah habis dipotong remisi,” ujarnya kepada Radar, kemarin (19/7). Menurutnya, dua napi tersebut merupakan para pelaku kejahatan menengah, serta bukan napi yang mendapat hukuman karena tindak kejahatan berat (extraordinary crime) seperti napi perkara kasus narkoba maupun kasus tipikor. Sedangkan, untuk penerima RK 2, Rohendi mengakui jika di antara penerimanya terdapat napi yang tengah menjalani masa hukuman akibat perkara tindak pidana kasus-kasus extraordinary crime. Meski demikian, pihaknya mengklaim jika hal ini sah-sah saja selama napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dikatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan dilakukan Kemenkum-HAM 2 kali dalam setahun. Pertama adalah remisi umum yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus (hari kemerdekaan RI), dan yang kedua dilakukan pada hari-hari raya keagamaan. “Untuk napi beragama Islam dilakukan pada Idul Fitri, napi beragama Kristiani dilakukan pada hari natal, dan lain sebagainya. Remisi diberikan kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” imbuh Rohendi. (azs)
Lebaran, 119 Napi Dapat Remisi
Senin 20-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,04:46 WIB
Interior Mewah Desain Elegan, Ngga Perlu Basa-basi Lagi, Ini 10 Rekomendasi Mobil MPV Paling Nyaman 2026
Rabu 29-07-2026,11:00 WIB
Kronologi ASN Kota Cirebon Dipecat Gara-gara Mangkir Kerja
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Ribuan Kendaraan Padati Cirebon Timur, DPRD Dorong Bus Khusus Karyawan dan Usulankan Flyover
Terkini
Kamis 30-07-2026,00:56 WIB
Rekomendasi 10 Mobil SUV Bekas Terbaik 2026 Pilihan Keluarga, Mesin 2500cc Tenaga Badak dan Tangguh
Rabu 29-07-2026,22:00 WIB
Karhutla di Majalengka Meluas, BPBD Catat 12 Kebakaran Hanguskan 10,85 Hektare dalam Sepekan
Rabu 29-07-2026,21:01 WIB
Tak Bisa Lagi Andalkan Impor, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Bangun Kebun Tebu Sendiri
Rabu 29-07-2026,20:34 WIB