Hari Ini Kesempatan Terakhir Sp

Kamis 23-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Jika Kembali Mangkir, Kejaksaan Lakukan Upaya Paksa SUMBER - Nasib Sp, anggota DPRD Kabupaten Cirebon ditentukan hari ini (23/7). Jika kembali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sumber, maka besar kemungkinan Sp akan dijemput paksa. Pasalnya, Sp sendiri meminta waktu pada Kejaksaan Negeri Sumber untuk diperiksa pada Kamis (23/7). Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH saat ditemui di sela-sela peringatan Hari Bakti ke-55 Adhyaksa, Rabu (22/7). “Kita dapat konfirmasi dari yang bersangkutan, insya Allah besok (hari ini, red) hadir dan kita periksa,” ujarnya, Rabu (22/7). Sp akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran program pemutakhiran database di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (disdukcapil) tahun 2012-2013. Karena Sp diduga mengetahui ke mana aliran dana itu dikucurkan. Jika Sp tidak lagi datang, pihaknya akan menerapkan prosedur sesuai ketentuan KUHP. Artinya, pihak Kejaksaan Negeri Sumber akan melakukan tindakan hukum, seperti upaya paksa. “Sesuai dengan ketentuan KUHP, barang siapa yang tiga kali dipanggil dan tidak memenuhi panggilan, maka kita lakukan tindakan hukum. Bisa dengan upaya paksa atau yang lainnya,” jelasnya. Selain itu, Dedie pun memastikan, jika dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program pemutakhiran database disdukcapil. Kejaksaan Negeri Sumber pun akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi awal Agustus mendatang. “Kita targetkan awal Agustus gelar perkara di Kejaksaan Tinggi,” jelasnya. Namun saat ditanya identitas dan jumlah tersangka baru, Dedie enggan menyebutkan. “Saat ini kan baru satu. Ibarat angkot, sopirnya sudah. Sekarang tinggal kita cari kernet dan penumpangnya. Siapa yang turut serta dan siapa yang membantu. Itu yang akan kita jadikan tersangka,” jelasnya. Dedie pun menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum. Hal itu sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dalam peringatan Hari Bhakti ke-55 Adhyaksa. “Kita di sini bekerja secara profesional. Sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung, penegakan hukum tanpa tebang pilih,” jelasnya. Hingga saat ini, Dedie mengatakan, pihaknya sedang berkonsentrasi pada dua kasus. Yakni kasus dugaan korupsi anggaran keaksaraan fungsional di tubuh Dewan Masjid Indonesia dan kasus pemutakhiran database disdukcapil. Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumber pun sedang membidik kasus baru. “Sudah kita lakukan penyelidikan tertutup dan di dalamnya sudah didapati ada tindak pidana,” jelasnya. Sesuai dengan rencana kerja 2015, Kejaksaan Negeri Sumber telah memenuhi target penindakan penyidikan. Jika ada laporan dan cukup bukti, Dedie menyatakan tak segan untuk menindaklanjutinya. “Untuk perkara korupsi, semua tunggakan terpidana korupsi sudah selesai (dilunasi, red). Sudah kita eksekusi. Sementara untuk proses penyidikan, masih ada satu PR kami, yakni di tahun 2011 tentang kasus dugaan korupsi UKM. Proses penyidikan terhambat karena tersangka melarikan diri,” jelasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait