Bentuk Tim Screening Capim KPK

Sabtu 01-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Tidak akan Dipidanakan, Asal Clear and Clean di Bareskrim JAKARTA- Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kian mesra. Pasalnya, setelah Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK meminta Bareskrim melakukan screening terhadap 48 capim KPK, Kabareskrim Komjen Budi Waseso justru memberikan garansi bahwa kedepan pimpinan KPK tidak akan dipidanakan. Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- menjelaskan, dengan permintaan Pansel Capim KPK untuk melakukan screening untuk mengetahui apakah para capim KPK itu clear and clean, maka dampaknya besar. “Dampaknya terlihat saat kelak Bareskrim menetapkan Capim KPK tidak memiliki catatan,” jelasnya. Dengan tanpa catatan, maka secara otomatis Bareksrim harus konsekuan dengan screening tersebut. yakni, tidak mempidanakan setiap Capim yang telah dinyatakan clear and clean. “Kalau sudah clear and clean, ya kami tidak mungkin mempidanakan saat menjadi pimpinan KPK resmi,” paparnya. Dia merasa perlu untuk menjelaskan maksud dari clear tersebut. menurut dia, clear adalah kondisi dimana seseorang pernah melakukan tindakan pidana, tapi sudah selesai menjalaninya. “Kalau untuk clear itu, capim KPK berarti tidak pernah melakukan tindakan pidana apapun. Jadi, artinya ini berbeda,” terangnya setelah pertemuan dengan Pansel Capim KPK kemarin di Untuk melakukan screening tersebut, maka Bareskrim membentuk tim yang akan terjun ke daerah asal dari setiap Capim KPK. Tim ini akan mengecek ke Polda, Polres hingga polsek. “Tentunya, mengecek apakah ada pidana yang dilakukan atau tidak,” jelasnya. Tidak hanya itu, bahkan tim ini akan sampai menelisik hingga lingkungan kerja dari para Capim. “Lingkungan keluarga dan tetangga juga harus dikroscek. Sehingga, benar-benar diketahui latar belakangnya,” ujarnya. Bila ternyata saat Capim KPK telah menjabat dan ditemukan adanya pidana yang dilakukan. Apakah akan diproses” Buwas menuturkan bahwa kalau seperti itu kondisinya, Bareskrim harus berbesar hati dengan menunda terlebih dahulu kasus tersebut. “Penundaan itu hingga masa jabatannya selesai dari pimpinan KPK,” tegasnya. Namun, berbeda bila Pimpinan KPK itu justru melakukan pidana saat menjabat. Hal tersebut tentunya mau tidak mau harus ditindak. “Kondisinya berbeda, jangan dicampur-campur,” jelasnya. Sementara Anggota Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih menjelaskan, salah satu cara memastikan clear and clean itu dengan melihat laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN). “Memang tidak ada sanksi kalau tidak membuat LHKPN, tapi jadi pertimbangan,” ujarnya. Yang paling utama soal integritas yang menjadi pertimbangan. Misalnya, soal moral dan hukum. “Jangan sampai orang yang menjadi pimpinan KPK itu bermasalah,” terangnya pada sejumlah wartawan. Perlu diketahu, ada dua orang Pansel Capim KPK yang bertemu dengan Kabareskrim. Yakni, Ketua Pansel Destri Damayanti dan Anggotanya Yenti Garnasih. Keduanya bertemu Buwas selama lebih dari satu jam. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait