Kejari Pertimbangkan Jemput Paksa AS

Rabu 05-08-2015,07:26 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka lagi-lagi batal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi AS, padahal Selasa (4/8) diagendakan pemanggilan ketiga terhadap AS. Kejari bakal mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap wakil ketua DPRD Majalengka ini. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, M Basyar Rifai SH MH menjelaskan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap AS namun hingga Selasa siang AS tidak hadir di kantor Kejari Majalengka. “Hari ini memang kita agendakan pemeriksaan terhadap tersangka, surat pemanggilan sudah kami layangkan tapi sampai siang ini (kemarin, red) tersangka belum hadir ke sini untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Basyar di kantornya kemarin. Mengenai opsi jemput paksa lantaran tersangka AS mangkir untuk ketiga kalinya, Kajari mengaku bakal mempertimbangkan opsi tersebut. Pemanggilan paksa atau penahanan sebetulnya bisa saja dilakukan pihaknya sejak panggilan pertama atau kedua, namun pihaknya tidak menjelaskan kapan opsi tersebut dilaksanakan. “Kalau pemanggilan paksa untuk diperiksa atau istilahnya tersangka dijemput paksa, itu sebetulnya kewenangan kita yang bisa dilakukan kapan saja. Tidak mesti menunggu panggilan ketiga. Tapi kita punya pandangan lain, tidak akan kita beberkan (alasannya, red) demi kepentingan penyidikan,” tegasnya. Sehari sebelumnya, kubu AS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka terhadap Kejari Majalengka yang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No Print-02/0.23/Fd.1/04/2015 tertanggal 13 April 2015. Kajari mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait persoalan ini dari PN Majalengka. Menurutnya, meski kubu tersangka AS mengajukan praperadilan, tidak lantas menjadikan pihaknya menghentikan sementara waktu proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi ini. Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus berjalan dan berproses melanjutkan penyidikan dan penegakan hukum terhadap perkara tipikor yang menjerat AS. Pihaknya mengaku siap menghadapi proses gugatan praperadilan tersebut, dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk membuktikan bahwa dikeluarkannya sprindik tersebut sudah benar dan sesuai prosedur. Sementara itu, Humas PN Majalengka Guse Prayogi SH menyebutkan jika PN Majalengka telah mengagendakan persidangan praperadilan yang dimohonkan kubu AS pada tanggal 18 Agustus mendatang. Sidang praperdadilan tersebut dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk PN Majalengka, Achmad Munandar SH serta panitera pengganti H Maman Rusmana. Dalam sidang praperadilan tersebut nantinya diagendakan pembacaan materi permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon (kejari). (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait