Bisa Gugur Kalau Tak Lengkapi Berkas Pendaftaran INDRAMAYU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah mengumumkan hasil tes kesehatan dan hasil verifikasi berkas persyaratan dari pasangan calon bupati. Pasangan Toto Sucartono SE MBA-Drs H Rastawiguna (THR) dan Pasangan Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi (Andi), dinyatakan lolos tes kesehatan. Sementara hasil verifikasi berkas pendaftaran, kedua pasangan calon masih harus melengkapi sejumlah berkas. Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, dengan kondisi seperti sekarang ini, pasangan cabup masih belum aman. Diantara mereka atau bahkan kedua pasangan bisa saja gugur, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tak bisa melengkapi berkas persyaratan. Bahkan pendaftaran harus diulang apabila ternyata hanya ada satu pasangan yang lolos atau tidak ada yang lolos sama sekali. “Sesuai PKPU 12/2015, apabila hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon, tentunya kita akan lakukan sosialisasi, untuk kemudian buka pendaftaran kembali selama tiga hari. Kalau tetap tidak ada akan diundur hingga tahun 2017,” terang Odon, sapaan akrabnya, Selasa (4/8). Sementara Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan hingga tanggal 3 Agustus 2015, berkas persyaratan kedua pasangan calon, baik THR maupun Andi masih belum lengkap. Kedua pasangan calon memang masih belum aman. Murti berharap dari kedua pasangan calon bisa segera melangkapi dengan batas akhir tanggal 7 Agustus 2015. Dikatakan Murti, hasil verifikasi telah disampaikan kepada kedua kubu, Selasa (4/8). Untuk pasangan Hj Anna Sophanah-Supendi, hasil verifikasi telah disampaikan kepada H Rasita. Sementara untuk pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna, hasil verifiksai telah disampaikan langsung kepada H Sirodjudin SP selaku ketua tim sukses. Menyinggung tentang kekurangan persyaratan dari kedua pasangan calon, Murti menjelaskan bahwa kekurangan tersebut pada umumnya masih dalam proses karena berhubungan dengan pihak ketiga. Diantaranya belum ada SK dari PN tentang bebas dari tanggungan utang. Kemudian surat pernyataan LHKPN dari KPK, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, serta laporan fiskal bebas tunggakan pajak. “Diantara kekurangan tersebut harus segera dilengkapi, karena kalau hingga batas waktu yang ditentukan belum juga dilengkapi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur,” tandasnya. (oet)
Pasangan Cabup Masih Belum Aman
Rabu 05-08-2015,18:01 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB
Update Klasemen Sementara Piala Presiden Elite 2026: Persib Lolos ke Semifinal, Persija Tantang Port FC
Rabu 29-07-2026,17:01 WIB
Dapatkan Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan DP Ringan, Berikut Simulasi Cicilan Terendahnya Juga
Rabu 29-07-2026,13:00 WIB
Daftar Tablet RAM 8GB, Harga Terjangkau untuk Mahasiswa: Performa Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol
Rabu 29-07-2026,16:40 WIB
Dosen Hukum Soroti Penagihan Pajak Kota Cirebon, Cecep: Walikota Harus Paham Aturan
Rabu 29-07-2026,12:00 WIB
Bertahun-tahun Tak Capai Target, DPRD Bongkar Masalah PAD Parkir Kota Cirebon
Terkini
Kamis 30-07-2026,11:00 WIB
Detik-detik Mencekam 2 Karyawan Minimarket Majalengka Ditembak Perampok
Kamis 30-07-2026,10:57 WIB
Janji Politik Pemerintah Sudah Berjalan, Pengamat: Implementasi di Lapangan Masih Jadi Tantangan
Kamis 30-07-2026,10:30 WIB
Nobar Persib di Majalengka Gratis dengan Hiburan Seharian Penuh
Kamis 30-07-2026,10:00 WIB
Bupati Cup 2026 Kuningan Dimulai 1 Agustus, 32 Kecamatan Siap Berebut Gelar Juara
Kamis 30-07-2026,09:49 WIB