BK Bantah Tidak Bekerja

Sabtu 08-08-2015,17:24 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tak Bisa Bergerak dengan Dasar Inisiatif MAJALENGKA - Badan kehormatan (BK) DPRD Majalengka kebingungan menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD. Pasalnya, BK tidak pernah mendapat tembusan atau pengaduan terkait pelanggaran kode etik. Saat ini ada dua orang anggota DPRD yang tengah terbelit kasus hukum dan oleh aparat penegak hukum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, BK belum bisa menindaklanjuti karena belum ada tembusan dan pemberitahuan terkait persoalan hukum yang tengah mendera dua anggota DPRD itu. Ketua BK DPRD Majalengka H Humed SAg menuturkan, terkait persoalan hukum yang mendera dua orang anggota DPRD, pihaknya baru akan melangkah jika mendapat tembusan resmi dari lembaga penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut. “Kami mau menindaklanjuti ini (dua anggota berstatus tersangka, red), jika sudah ada tembusan resmi ke BK. Sementara ini kami belum menerima pemberitahuan apapun. Mungkin (tembusan, red) ke lembaga DPRD ada, tapi belum ada disposisi ke BK,” ujar Humed, kemarin (7/8). Pihaknya menyangkal jika dituding selama satu tahun perjalanan anggota DPRD periode 2014-2019 ini, belum melakukan action apapun terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang kemungkinan dilakukan anggota DPRD. Humed juga memastikan jika BK akan menindaklanjuti berbagai aduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD. Syaratnya mesti ada pengaduan resmi dengan disertai bukti-bukti yang valid dan akurat, tidak hanya sekadar tuduhan. “Kalau ada yang punya bukti ya silahkan mengadu secara resmi, tidak sekedar tuduhan saja. Kami tidak bisa bertindak secara inisiatif kalau tidak dilandasi laporan atau aduan resmi. Kalau ada yang resmi, pasti kita tindak lanjuti, kita verifikasi dan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tuturnya. Wakil Ketua BK, H Nana Heryana menambahkan, dalam tata tertib DPRD BK tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dengan dasar inisiatif. Sehingga harus ada pengaduan resmi sebagai dasarnya. Jika hanya berdasarkan inisiatif, sama saja pihaknya melangkahi tata tertib DPRD. Setelah menindaklanjuti dan memverifikasi laporan dan pengaduan resmi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke fraksi masing-masing dan ditembuskan kepada ketua partai pengusung untuk menjadi pertimbangan. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait