Tak Bisa Bergerak dengan Dasar Inisiatif MAJALENGKA - Badan kehormatan (BK) DPRD Majalengka kebingungan menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD. Pasalnya, BK tidak pernah mendapat tembusan atau pengaduan terkait pelanggaran kode etik. Saat ini ada dua orang anggota DPRD yang tengah terbelit kasus hukum dan oleh aparat penegak hukum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, BK belum bisa menindaklanjuti karena belum ada tembusan dan pemberitahuan terkait persoalan hukum yang tengah mendera dua anggota DPRD itu. Ketua BK DPRD Majalengka H Humed SAg menuturkan, terkait persoalan hukum yang mendera dua orang anggota DPRD, pihaknya baru akan melangkah jika mendapat tembusan resmi dari lembaga penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut. “Kami mau menindaklanjuti ini (dua anggota berstatus tersangka, red), jika sudah ada tembusan resmi ke BK. Sementara ini kami belum menerima pemberitahuan apapun. Mungkin (tembusan, red) ke lembaga DPRD ada, tapi belum ada disposisi ke BK,” ujar Humed, kemarin (7/8). Pihaknya menyangkal jika dituding selama satu tahun perjalanan anggota DPRD periode 2014-2019 ini, belum melakukan action apapun terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang kemungkinan dilakukan anggota DPRD. Humed juga memastikan jika BK akan menindaklanjuti berbagai aduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD. Syaratnya mesti ada pengaduan resmi dengan disertai bukti-bukti yang valid dan akurat, tidak hanya sekadar tuduhan. “Kalau ada yang punya bukti ya silahkan mengadu secara resmi, tidak sekedar tuduhan saja. Kami tidak bisa bertindak secara inisiatif kalau tidak dilandasi laporan atau aduan resmi. Kalau ada yang resmi, pasti kita tindak lanjuti, kita verifikasi dan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tuturnya. Wakil Ketua BK, H Nana Heryana menambahkan, dalam tata tertib DPRD BK tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dengan dasar inisiatif. Sehingga harus ada pengaduan resmi sebagai dasarnya. Jika hanya berdasarkan inisiatif, sama saja pihaknya melangkahi tata tertib DPRD. Setelah menindaklanjuti dan memverifikasi laporan dan pengaduan resmi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke fraksi masing-masing dan ditembuskan kepada ketua partai pengusung untuk menjadi pertimbangan. (azs)
BK Bantah Tidak Bekerja
Sabtu 08-08-2015,17:24 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,21:22 WIB
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Pimpin Polres Cirebon Kota, Siap Perkuat Pelayanan Presisi
Rabu 29-07-2026,04:46 WIB
Interior Mewah Desain Elegan, Ngga Perlu Basa-basi Lagi, Ini 10 Rekomendasi Mobil MPV Paling Nyaman 2026
Selasa 28-07-2026,20:53 WIB
Festival Milm Kampung Cirebon 2026 Jadi Ruang Kreatif Lestarikan Sejarah dan Identitas Daerah
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Ribuan Kendaraan Padati Cirebon Timur, DPRD Dorong Bus Khusus Karyawan dan Usulankan Flyover
Terkini
Rabu 29-07-2026,19:34 WIB
Hari Koperasi ke-79, Kopkar PAM Tirta Kamuning Sabet Penghargaan Koperasi Berprestasi
Rabu 29-07-2026,19:00 WIB
SMRC: Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Prabowo Diprediksi Kalah dari Dedi Mulyadi
Rabu 29-07-2026,18:28 WIB
Aklamasi! M Kavin Arsshiddiqi Resmi Pimpin Kosgoro Kota Cirebon Periode 2026-2031
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB