Tak Bisa Bergerak dengan Dasar Inisiatif MAJALENGKA - Badan kehormatan (BK) DPRD Majalengka kebingungan menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD. Pasalnya, BK tidak pernah mendapat tembusan atau pengaduan terkait pelanggaran kode etik. Saat ini ada dua orang anggota DPRD yang tengah terbelit kasus hukum dan oleh aparat penegak hukum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, BK belum bisa menindaklanjuti karena belum ada tembusan dan pemberitahuan terkait persoalan hukum yang tengah mendera dua anggota DPRD itu. Ketua BK DPRD Majalengka H Humed SAg menuturkan, terkait persoalan hukum yang mendera dua orang anggota DPRD, pihaknya baru akan melangkah jika mendapat tembusan resmi dari lembaga penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut. “Kami mau menindaklanjuti ini (dua anggota berstatus tersangka, red), jika sudah ada tembusan resmi ke BK. Sementara ini kami belum menerima pemberitahuan apapun. Mungkin (tembusan, red) ke lembaga DPRD ada, tapi belum ada disposisi ke BK,” ujar Humed, kemarin (7/8). Pihaknya menyangkal jika dituding selama satu tahun perjalanan anggota DPRD periode 2014-2019 ini, belum melakukan action apapun terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang kemungkinan dilakukan anggota DPRD. Humed juga memastikan jika BK akan menindaklanjuti berbagai aduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD. Syaratnya mesti ada pengaduan resmi dengan disertai bukti-bukti yang valid dan akurat, tidak hanya sekadar tuduhan. “Kalau ada yang punya bukti ya silahkan mengadu secara resmi, tidak sekedar tuduhan saja. Kami tidak bisa bertindak secara inisiatif kalau tidak dilandasi laporan atau aduan resmi. Kalau ada yang resmi, pasti kita tindak lanjuti, kita verifikasi dan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tuturnya. Wakil Ketua BK, H Nana Heryana menambahkan, dalam tata tertib DPRD BK tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dengan dasar inisiatif. Sehingga harus ada pengaduan resmi sebagai dasarnya. Jika hanya berdasarkan inisiatif, sama saja pihaknya melangkahi tata tertib DPRD. Setelah menindaklanjuti dan memverifikasi laporan dan pengaduan resmi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke fraksi masing-masing dan ditembuskan kepada ketua partai pengusung untuk menjadi pertimbangan. (azs)
BK Bantah Tidak Bekerja
Sabtu 08-08-2015,17:24 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,14:41 WIB
Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector, Polisi Bertindak Cepat di Cirebon: Aksi Perampasan Digagalkan
Rabu 18-03-2026,17:01 WIB
Motif Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Simak Penjelasan TNI
Kamis 19-03-2026,03:01 WIB
Moonraker Cirebon Bagi 1.000 Takjil Jelang Lebaran, Ratusan Anggota Turun ke Jalan
Rabu 18-03-2026,19:52 WIB
Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Pemerintah Beri Apresiasi
Rabu 18-03-2026,20:57 WIB
Detik-Detik Motor Pemudik Terbakar Saat Melintasi Cirebon, Satu Keluarga Selamat
Terkini
Kamis 19-03-2026,12:30 WIB
Makna Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Nabi Muhammad: Ada Peringatan Keras
Kamis 19-03-2026,12:01 WIB
Mengakhiri Perang Teluk, Mafuz Sidik: Trump Hadapi Empat Tekanan Berat
Kamis 19-03-2026,11:30 WIB
Ziarah Ramai, Penjualan Sepi: Potret Pedagang di Makam Buyut Trusmi Cirebon
Kamis 19-03-2026,11:03 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal II 2026
Kamis 19-03-2026,10:24 WIB