Dituntut Rata 10 Tahun Penjara TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing-masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/1). Kelima terdakwa, yakni Achmad Basuki, Arif Budiman, Mardiansyah, Musollah, dan Andri Siswanto. Sidang ini mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Polres Metropolitan Tangerang. Di hadapan ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan teror di Indonesia, sehingga layak dituntut selama 10 tahun penjara. “Semua unsur yang ada terpenuhi oleh terdakwa, maka sesuai pasal 15 junto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme, mereka kami tuntut 10 tahun,” kata Bambang saat membaca tuntutan tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para teroris Nurlan menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan para terdakwa dan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. “Klien kami jelas keberatan karena semua dipukul rata dengan tuntutan 10 tahun. Padahal masing-masing punya peran sendiri. Misalnya yang membunuh, tuntutannya sama dengan yang hanya menerima barang. Ini tidak adil,” ucap Nurlan kepada wartawan usai sidang. Menurut Nurlan, JPU tidak cermat dalam membuat surat tuntutan. Dalam sidang sudah terungkap peran masing-masing, maka tuntutan harus berbeda-beda tidak bisa sama. “Ini jelas memberatkan bagi terdakwa, “tegasnya. Ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap meminta kepada para teroris itu membuat surat pembelaan yang berkesan, agar bisa meringankan hukuman mereka. “Jangan asal-asalan buatnya, harus yang bagus, dengan kata-kata anda sendiri. Tapi jangan asal di mulut, harus dari hati. Ini supaya meringankan hukuman kalian,” ungkap Syamsul. ** TERORIS BIMA Sementara itu secara terpisah, PN Tangerang, juga menggelar sidang perdana tujuh teroris asal Bima, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketujuh teroris itu adalah Ustad Abrory, Syakban, Mustakim, Rahmat, Rahmat Hidayat, Asrak, dan Furqon. Mereka dijerat pasal 7 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara itu, Abrory juga dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 14, 15, 7, 9 UU No 15 tahun 2003. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. “Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya,” ucap Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB. Dalam dakwaan, Abrory diketahui sebagai pelaku intelektual dari aksi terorisme di Bima. Abrory adalah ketua pondok pesantren Umar bin Khotob, yang mengajaran kepada santri tentang ajaran untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. “Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan, lima orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan, red),” ucapnya. (gin)
Teroris Cirebon Protes
Kamis 12-01-2012,02:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:49 WIB
Tragis! Motor Hilang Kendali di Jalan Merdeka Cirebon, Pengendara Tewas di Tempat
Rabu 11-03-2026,18:00 WIB
Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Dua Gelombang, Catat Proyeksinya
Rabu 11-03-2026,17:30 WIB
Alasan Ezra Walian Layak Kembali ke Timnas, Marcos Reina Ungkap Fakta Berikut Ini
Rabu 11-03-2026,18:01 WIB
Cuaca Ekstrem di Cirebon! Puting Beliung Robohkan Puluhan Pohon di Desa Grogol
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:30 WIB
Bazar Ramadan di Kejari Kabupaten Cirebon, Tersedia 1.000 Paket Sembako
Kamis 12-03-2026,16:07 WIB
PHBI Cirebon Gelar Rapat Persiapan Sholat Iedul Fitri
Kamis 12-03-2026,15:34 WIB
PGRI Cabang Khusus Kota Cirebon Mulai Susun Program Penting
Kamis 12-03-2026,15:02 WIB
Pesantren Al Hikmah dan Rumah Bunda Mulia Santuni Janda dan Yatim
Kamis 12-03-2026,14:40 WIB