Residivis Pengedar Sabu Dibekuk

Rabu 12-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

  KUNINGAN - Mendekam selama empat tahun di lembaga pemasyarakatan (LP) lantaran kasus narkotika jenis sabu, rupanya tidak membuat Deden Suhendar alias Encang jera. Pria berusia 37 tahun itu kembali harus masuk ke dalam tahanan setelah ditangkap polisi lantaran tengah mengedarkan sabu. Alhasil, Encang digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan warga Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, penyidik dari Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 0,23 kilogram yang dibungkus plastik bening yang sudah dipecah dalam paket kecil-kecil. Bukan hanya Deden saja yang digiring polisi ke balik sel tahanan. Pengedar sabu lainnya, Mulyana (21) juga diamankan petugas. Dari tangan pemuda yang masih satu kampung dengan Encang itu, sabu seberat 0,23 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan dan Cirebon. Untungnya, sebelum barang haram tersebut merusak moral generasi muda, polisi berhasil menyitanya dan meringkus kedua tersangka dari rumahnya masing-masing. Kini baik Encang maupun Mulyana terancam hukuman berat. Kapolres Kuningan, AKPB Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nashori menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka. Awalnya, penyidik mendapat informasi berharga jika ada seorang pria yang dicurigai akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Informasi itu ditindaklajuti dan beberapa petugas diterjunkan untuk mengawasi tersangka. Ternyata, informasi dari warga itu benar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika Encang memiliki barang haram. “Kami segera melakukan penangkapan terhadap Encang di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, kami menyita sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus dalam plastik bening. Sabu-sabu itu ternyata sudah dipecah-pecah oleh tersangka dalam paket ukuran kecil. Menurut tersangka, sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kuningan dan Cirebon. Dari penangkapan itu kami melakukan pengembangan, hingga akhirnya satu tersangka, Mulyana yang masih satu desa dengan Encang, berhasil kami tangkap. Barang buktinya juga kami sita yaitu sabu seberat 0,23 kilogram,” papar Nashori, kemarin (11/8). Menurut Nashori, tersangka Encang adalah reorang residivis yang baru bebas dari penjara karena tersangkut kasus narkoba. Malahan Encang masih dalam tahap pembinaan. “Encang itu baru keluar dari lembaga pemasyarakat setelah menjalani hukuman selama empat tahun dalam kasus narkoba. Kami dapat informasi dari LP jika narapidana bernama Deden itu baru bebas dan masih dalam tahap pembinaan,\" sebut Kasat Narkoba. Atas perbuatannya, sambung dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. Kedua tersangka diamankan berkat informasi masyarakat. Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Yang pertama kali ditangkap yakni Deden, setelah dikembangkan, kami menangkap Mulyana, pengedar sabu-sabu lainnya,” ujarnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait