Bila Benar, Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp50 M INDRAMAYU– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang masih sangat mungkin untuk diundur. Apabila salah satu pasangan calon tidak lolos dalam verifikasi ulang yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, hanya akan tersisa satu pasangan calon dan kondisi ini memungkinkan pelaksanaan pilkada diundur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015. Belakangan beredar kabar bakal calon wakil bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Drs H Rastawiguna, akan mundur dari pencalonan. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (11/8), pendamping bakal calon bupati Toto Sucartono SE MBA ini tak secara langsung menjawab perihal isu pengunduran diri. Rasta hanya membenarkan dirinya sudah menerima tanda terima berkas persyaratan dari KPU. Ditanya tentang statemennya yang menyatakan kalau berkas persyaratan pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna belum lengkap, ia enggan berkomentar. Rasta bahkan mengatakan kalau itu hanyalah bahasa wartawan saja. “Yang pasti saya saat ini masih berada di Jakarta. Kita tinggal tunggu saja hasil verifikasi ulang dari KPU, apakah berkas persyaratan kami sudah sesuai atau dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Wakil Bendahara DPP PKB ini. Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, kedua pasangan bakal calon bupati sudah menyerahkan kekurangan berkas pendaftaran hingga hari terakhir, 7 Agustus lalu. Dari seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diteliti ulang. Apabila ada berkas yang meragukan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada institusi terkait. Bila dari hasil klarifikasi ditemukan berkas yang tidak sesuai, tentunya paslon akan dicoret dan dianggap tidak memenuhi syarat. “Penelitian ulang berkas ini akan kami lakukan selama tujuh hari sampai tanggal 14 Agustus 2015. Apabila semuanya ternyata sudah memenuhi syarat, pasangan calon bupati akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus,” tandas Ramdlan. Terkait adanya calon yang mengundurkan diri, UU 8/2015 pasal 191 telah mengatur hal itu. Bila sengaja mundur pasca mendaftar, pasangan calon tersebut terancam pidana dan denda yang cukup berat. Cabup/cawabup yang mundur bisa dikenakan sanksi pidana sesingkat-singkatnya 24 bulan paling lama 60 bulan dan denda Rp25-50 miliar. (oet)
Rastawiguna Diisukan Mundur
Rabu 12-08-2015,22:18 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga Tahun Ini
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,07:59 WIB
Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Juli 2026, Simak Simulasi DP, Cicilan, dan Pilihan Tenornya
Kamis 30-07-2026,05:24 WIB
Rekomendasi 6 Mobil SUV Bekas Murah, Harga Mulai Rp100 Jutaan hingga di Bawah Rp150 Juta
Terkini
Kamis 30-07-2026,20:02 WIB
Pemekaran Brebes Selatan Makin Dekat, DPRD Jateng Bentuk Pansus Bahas Kabupaten Baru
Kamis 30-07-2026,19:29 WIB
BMKG: El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, Musim Kemarau Makin Panjang dan Kering
Kamis 30-07-2026,19:01 WIB
Ratusan Calon Jamaah Haji Ikuti Sosialisasi Haji 2027 di Cirebon, Ini Pesan Penting Komisi VIII DPR RI
Kamis 30-07-2026,18:31 WIB
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Jabat Kapolres Cirebon Kota, Ini Pesan Penting Walikota Effendi Edo
Kamis 30-07-2026,18:00 WIB