Bila Benar, Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp50 M INDRAMAYU– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang masih sangat mungkin untuk diundur. Apabila salah satu pasangan calon tidak lolos dalam verifikasi ulang yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, hanya akan tersisa satu pasangan calon dan kondisi ini memungkinkan pelaksanaan pilkada diundur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015. Belakangan beredar kabar bakal calon wakil bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Drs H Rastawiguna, akan mundur dari pencalonan. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (11/8), pendamping bakal calon bupati Toto Sucartono SE MBA ini tak secara langsung menjawab perihal isu pengunduran diri. Rasta hanya membenarkan dirinya sudah menerima tanda terima berkas persyaratan dari KPU. Ditanya tentang statemennya yang menyatakan kalau berkas persyaratan pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna belum lengkap, ia enggan berkomentar. Rasta bahkan mengatakan kalau itu hanyalah bahasa wartawan saja. “Yang pasti saya saat ini masih berada di Jakarta. Kita tinggal tunggu saja hasil verifikasi ulang dari KPU, apakah berkas persyaratan kami sudah sesuai atau dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Wakil Bendahara DPP PKB ini. Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan, kedua pasangan bakal calon bupati sudah menyerahkan kekurangan berkas pendaftaran hingga hari terakhir, 7 Agustus lalu. Dari seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diteliti ulang. Apabila ada berkas yang meragukan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada institusi terkait. Bila dari hasil klarifikasi ditemukan berkas yang tidak sesuai, tentunya paslon akan dicoret dan dianggap tidak memenuhi syarat. “Penelitian ulang berkas ini akan kami lakukan selama tujuh hari sampai tanggal 14 Agustus 2015. Apabila semuanya ternyata sudah memenuhi syarat, pasangan calon bupati akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus,” tandas Ramdlan. Terkait adanya calon yang mengundurkan diri, UU 8/2015 pasal 191 telah mengatur hal itu. Bila sengaja mundur pasca mendaftar, pasangan calon tersebut terancam pidana dan denda yang cukup berat. Cabup/cawabup yang mundur bisa dikenakan sanksi pidana sesingkat-singkatnya 24 bulan paling lama 60 bulan dan denda Rp25-50 miliar. (oet)
Rastawiguna Diisukan Mundur
Rabu 12-08-2015,22:18 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,02:00 WIB
Misteri Kematian Pemuda Cirebon di Jembatan Kanci, Keluarga Lapor ke Polresta Cirebon
Sabtu 30-05-2026,19:35 WIB
Polres Cirebon Kota Bongkar Modus Kejahatan Digital, Korban Diancam Foto Palsu Berbasis AI
Sabtu 30-05-2026,20:04 WIB
FIFA Beri Sanksi Berat untuk Persib, Manajemen Ungkap Fakta Sebenarnya
Sabtu 30-05-2026,19:04 WIB
Maju Seleksi Direktur PDAM Cirebon, Niko Bhineko Dapat Dukungan Penuh IKA UGJ
Sabtu 30-05-2026,21:02 WIB
Daisuke Sato Akhirnya Buka Suara! Ungkap Fakta di Balik Sanksi FIFA untuk Persib Bandung
Terkini
Minggu 31-05-2026,18:30 WIB
5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo Agar Hemat Biaya Perjalanan Luar Negeri
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB
Harga dan Spesifikasi Infinix HOT 70 di Indonesia, Punya NFC dan Fast Charging 45W
Minggu 31-05-2026,16:00 WIB
Lenovo ThinkStation PGX Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Performa AI Tinggi dalam Desain Ringkas untuk Profe
Minggu 31-05-2026,15:06 WIB
FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Minggu 31-05-2026,14:04 WIB