PNS 13 Kali Gaji Plus THR

Sabtu 15-08-2015,09:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Berlaku Tahun Depan, RAPBN 2016 Lebih Banyak ke Daerah JAKARTA- Ini kabar gembira lagi bagi PNS. Selain gaji tiap bulan, plus gaji ke-13, mereka juga akan menerima THR (tunjangan hari raya). Menkeu Bambang Brodjo­negoro membenarkan tahun depan para pegawai pemerintah akan menerima THR di luar gaji ke-13. Sehingga, tahun 2016, PNS bakal mendapat 14 kali gaji selama setahun. “Kalau dihitung top lah, lebih besar dari kenaikan inflasi,” katanya. Namun, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut enggan menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS tahun depan. Dia hanya menekankan bahwa para pegawai pemerintah tersebut mendapat THR di luar gaji ke-13. Menyoal besaran, Bambang juga belum mau berterus terang. “Kan take home pay (THP) naik. Kalau besarannya nanti. Pokoknya ada THR, yang tadinya tidak ada,” imbuhnya. Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, menambahkan, pemberian THR di luar gaji ke-13 tersebut, besarannya disesuaikan dengan besaran gaji pokok selama sebulan. Menurut dia, metode tersebut lebih efisien dibanding menaikkan gaji PNS. “Karena tidak ada risiko unfunded ke Taspen (kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiun), sehingga jangka panjanganya lebih murah. Itu membantu riil income-nya PNS,” urainya. Askolani menuturkan, di samping PNS, para pensiunan nantinya juga bakal menikmati THR tersebut, meski tidak full jumlahnya. Sebab pemerintah harus menyesuaikan kemam­puan fiskal yang ada. “Insya Allah (ada THR) tapi tidak penuh, karena kemampuan fiskal terbatas. Selama ini pensiun kalau naik gapok (gaji pokok) tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan untuk membantu pensiun juga,” katanya. RAPBN 2016 Sementara itu, dalam RAPBN 2016, pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp2.121,3 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339,1 triliun yang terdiri dari belanja kementrian/lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non K/L Rp558,7 triliun. Sementara alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp782,2 triliun. “Jadi RABPN 2016 ini fokus untuk daerah dan masyarakat yang kurang beruntung. Karena itu, kita menekankan transfer dana ke daerah yang lebih besar. Ini untuk pertama kalinya transfer dana ke daerah lebih besar dari belanja K/L, dengan kata lain Indonesia sudah menerapkan desentralisasi fiskal,” papar Menkeu Bambang dalam penjelasan nota keuangan dan RAPBN 2016 di Gedung BKPM, kemarin. Pemerintah juga menaikkan anggaran pendidikan yang memiliki porsi 20 persen dari APBN. Kenaikan anggaran pendidikan mencapai Rp16,2 trilliun dibanding tahun lalu. Anggaran lainnya yang juga mengalami kenaikan cukup signifikan adalah anggaran kesehatan. “Anggaran keseha­tan, ini juga bisa memenui mandat UU Kesehatan, yakni  lima persen dari APBN. Totalnya Rp106,1 triliun,” paparnya. Sementara terkait subsidi energi, Bambang menguraikan besaran subsidi pada RAPBN 2016, menurun sebesar Rp16,9 trilun dibanding tahun ini. Total besaran subsidi energi tahun depan mencapai Rp 121 triliun, yang terdiri dari subsidi listrik Rp50 triliun dan subsidi BBM Rp71 triliun. Terkait subsidi BBM, peme­rin­tah bakal melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar dan subsidi untuk minyak tanah serta tabung LPG 3 kg. Namun, tahun depan pemerintah bakal menaikkan LPG melon se­besar Rp3 ribu. “Ada kenaik­an harga LPW tabung 3 kg sebesar Rp1000/kg,” kata Bambang. Untuk listrik, juga ada perubahan sistem subsidi, menjadi subsidi langsung tepat sasaran. Dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2016 di depan rapat paripurna, Presiden Jokowi menuturkan pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi yang cukup besar dalam RAPBN 2016, yakni sebesar Rp201,4 triliun. “Subsidi dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp121,0 trilun dan subsidi non energi Rp80,4 triliun. Sejalan dengan itu pemerintah menata ulang kebijakan subsidi dengan menyusun sistem seleksi penerima yang tepat sasaran,” papar Jokowi di Gedung MPR RI, kemarin (14/8). Selain itu, pemerintah juga tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Hal tersebut dilakukan melalui pening­katan cakupan bantuan untuk keluarga sangat miskin dengan perluasan bantuan tunai bersyarat yang diperuntukkan bagi enam juta keluarga. “Peningkatan kepesertaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasio­nal kepada 92,4 juta jiwa, pe­nyesuaian besaran pre­mi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pelaksanaan pro­gram sejuta rumah bagi masya­rakat berpenghasilan rendah,” paparnya. (ken/dee)

Tags :
Kategori :

Terkait