Kejaksaan Sita Aset Tersangka

Selasa 18-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Akhir Agustus Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor SUMBER-Kejaksaan Negeri Sumber melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus dugaan korupsi Program Pemutakhiran Database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon. Sejumlah barang seperti empat tablet merek Samsung dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi telah diamankan penyidik. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumber juga melakukan pemblokiran pada aset-aset bergerak milik tersangka SY. Ditemui usai mengikuti upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Cirebon di Lapangan Ranggajati, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH mengatakan pihaknya telah meminta izin ke Pengadilan Negeri Sumber untuk dilakukan penyitaan aset tersangka SY. “Untuk Disdukcapil, kita sudah ekspose ke Kejati dan kita juga sudah melakukan permintaan izin penyitaan ke PN Sumber. Yang sudah kita sita 4 Tablet Samsung kemudian dokumen-dokumen terkait. Sementara untuk aset bergerak kita lakukan pemblokiran,” tuturnya, kemarin (17/8). Dedie menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka SY. Padahal dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Disdukcapil ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 Miliar. “Maka dari itu kita fokus juga ke pemulihan keuangan negara. Tersangka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 M,” jelasnya. Lalu bagaimana dengan penetapan tersangka baru? Dedie mengatakan pihaknya menunggu fakta persidangan. Hal itu dilakukan untuk menghindari opsi praperadilan yang kemungkinan dilakukan oleh berbagai pihak. “Kita ganti strategi. Sekarang ini kan sedang marak-maraknya praperadilan. Jadi untuk tersangka baru, kita tunggu saja fakta di persidangan seperti apa dan kita tidak mau hanya berdasarkan asumsi,” jelasnya. Karena hal itu lah, Dedie mengaku Kejaksaan Negeri Sumber saat ini sedang melakukan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi Disdukcapil. Apalagi penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak awal tahun 2015. Bahkan Dedie pun menargetkan pelimpahan berkas perkara SY pada Pengadilan Negeri Tipikor akhir Agustus mendatang. “Ini kan dari bulan Februari. Nah kita mau percepatan. Target kita akhir bulan ini sudah ke PN Tipikor agar jelas semuanya. Jadi kalau ini sudah ke sana (PN Tipikor, red), semua kasus yang kita tangani berjalan. Baik itu Bansos, DMI dan juga Disdukcapil,” jelasnya. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumber sedang menyidik kasus dugaan korupsi Program Pemutakhiran Database Disdukcapil tahun anggaran 2012-2013. Pada kasus tersebut telah ditetapkan satu tersangka yakni SY yang merupakan salah satu mantan kabid di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. (kmg)  

Tags :
Kategori :

Terkait