PNS Se-Indonesia Didata Ulang

Kamis 20-08-2015,14:05 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Mulai dari Ijazah sampai Besaran Gaji JAKARTA – Pemerintah menggelar pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) mulai 1 September nanti. Pendataan menyangkut legalitas ijazah, sertifikat-sertifikat, sampai besaran gaji. PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang bisa terancam pemecatan. Pendataan ulang ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang sedang dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya dalam pendataan ini akan muncul database abdi negara dalam beberapa keterangan penting. Seperti data riwayat hidup, ijazah pendidikan formal, sertifikat kursus dan pelatihan, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa kehormatan, pengalamanan organisasi, hingga besaran gaji. “Pendataan ini merupakan amanah dari Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat. Dia mengatakan proses pendataan ulang ini digulirkan mulai 1 September hingga akhir tahun ini. Seluruh PNS di instansi pusat, provinsi, kabupaten, serta kota wajib mengikuti pendataan ulang akbar ini. Secara teknis seluruh PNS nanti akan melakukan uploading data-data resmi mereka dalam bentuk softcopy. Seperti ijazah, sertifikat, dan lain-lainnya. Kemudian oleh kantor regional (kanreg) BKN di daerah akan dilakukan validasi. Jika ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan disiplin PNS. Menurut Tumpak, pendataan ini penting untuk penentukan kebijakan. Contohnya untuk mengikuti proses seleksi jabatan tertentu, PNS akan ketahuan track record-nya. Dengan demikian seorang PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan atau lelang jabatan bisa dipastikan kevalidan data-datanya. Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yuliana Setyawati menuturkan, PNS yang tidak melakukan updating data dalam program PUPNS itu maka tidak akan mendapatkan akses pelayanan kepegawaian. Dia berharap seluruh PNS menyadari bahwa pendataan ini sangat penting untuk keperluan mereka sendiri. Yuliana mengatakan sistem pendataan ulang tidak harus dilaksanakan oleh para PNS per individu. Tetapi bisa diwakilan pengisiannya oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau badan kepegawaian daerah (BKD) masing-masing pemda. “Jadi ada konsep delegating-nya. Dengan data base yang baik bisa jadi acuan pembinaan pegawai,” kata dia. Sedangkan kanreg BKN di daerah dan BKN pusat di Jakarta, bersifat sebagai tim verifikasi akhir. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait