Kabar Gembira bagi PNS di 2012

Jumat 13-01-2012,01:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Gaji Naik 10 Persen Ada kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memutuskan akan  menaikkan gaji bagi seluruh PNS mulai awal tahun ini. MESKI belum ditetapkan, beberapa kisaran angka kenaikan gaji sudah mencuat. Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpera) dan Reformasi Birokrasi, menetapkan kenaikan gaji sebesar 10 persen. Kenaikan gaji para PNS ini hampir berlangsung setiap tahun. Tujuannya, untuk menyesuaikan penghasilan PNS terhadap inflasi agar tidak semakin berat. Di  Kabupaten Majalengka, rencana kenaikan gaji PNS sangat dinantikan. Alasannya, sejak awal 2012, harga-harga kebutuhan pokok sudah merangkak  naik. Apalagi, ada rencana kalau pemerintah menghilangkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dijadwalkan efektif mulai tahun  ini. Sejalan dengan respons positif dari para PNS, Pemerintah Kabupaten Majalengka rupanya sudah merencanakan kenaikan tersebut. Buktinya, Pemkab  Majalengka sudah mencatatkan alokasi anggaran di RAPBD tahun 2012 untuk belanja pegawai. Nilainya sebesar Rp840,871 miliar dari pendapatan total Kabupaten Majalengka yang berada diangka Rp1,5 triliun. Namun, Pemkab Majalengka belum  memutuskan karena masih menunggu sinyal dari pemerintah pusat dengan disahkannya keputusan presiden (Kepres) tentang Kenaikan Gaji PNS 2012. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Drs Nanan Ginanjar melalui Kabid Anggaran DPKAD Kabupaten Majalengka, Edy  Noor menjelaskan, setiap tahun gaji PNS naik dengan angka variatif. “Kita sudah programkan berdasarkan nota keuangan APBN untuk belanja pegawai yakni  sebesar 10 persen. Tapi Kepresnya belum ada, sehingga masih menunggu dari pusat. Untuk kenaikan, setiap tahun selalu berubah-ubah nilainya. Ada yang 5  persen, ada juga yang 10 persen. Peruntukannya juga berbeda-beda sesuai golongan PNS tersebut. Tapi, kami belum bisa memvonis untuk menaikkan gaji  PNS karena Kepres tentang kenaikan gaji pegawai belum disahkan,” bebernya kepada Radar di ruang kerjanya, Kamis (12/1). Jika kenaikan yang ditetapkan dalam kepres adalah per 1 Januari 2012, maka pihak DPKAD Kabupaten Majalengka akan melakukan akumulasi (rapel, red)  atas gaji yang belum dibayarkan. “Kepres itu belum turun. Jadi, kita menantikan tindakan kalau Kepres itu sudah ada,” ungkapnya. Ditegaskan Edy, nilai pada RAPBD untuk belanja pegawai berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun 2011, pada APBD Kabupaten Majalengka, untuk belanja  pegawai hanya Rp766,341 miliar. “Pemkab sudah merencanakan kenaikan belanja pegawai setiap tahun lewat perencanaan RAPBD. Ini sudah biasa  terjadi, sehingga ketika kepres sudah turun, kami tinggal melaksanakannya saja,” jelas penggemar vokalis Ari Lasso ini. Dari RAPBD 2012, Edy juga mengklasifikasikan para PNS di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, ada 14.572 PNS di Kabupaten Majalengka dengan  klasifikasi 5.754 golongan IV, 5.033 golongan III, 3.593 golongan II, dan 182 PNS golongan I. “Yang nanti naik adalah gaji pokok. Dari gaji pokok  ini, komponennya adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, dan tunjangan pajak. Dari setiap  komponen itu, 10 persen dari gaji pokok. Jadi, tak hanya gaji pokok, kalau ada kenaikan, semua komponen gaji pokok itu juga bisa ikut naik,” terangnya. Kadisdik Drs H Sanwasi MM, menyambut baik kenaikan gaji PNS itu. Selain memberikan  motivasi, kata dia, adanya kenaikan gaji juga bisa menyelesaikan salah satu persoalan ekonomi para pegawai. “Berapa pun nilai kenaikannya, ada  penghargaan bagi PNS,” ucapnya. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait