Mau Nikah Resmi, Malah Masuk Bui

Kamis 27-08-2015,17:34 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Seorang warga negara Bangladesh bernama Muhammad Al Amien (33) divonis hukuman kurungan penjara selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Rabu (26/8). Hal itu lantaran terdakwa dinyatakan bersalah telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Rizal Taufani SH, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang keimigrasian. Vonis putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Kasi pengawasan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon Heryansyah Daulay menjelaskan, diajukannya WNA asal Bangladesh ini ke tahapan pro justicia karena yang bersangkutan telah memasuki wilayah kedaulatan NKRI tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Bahkan dia sempat tinggal dan menetap selama dua sekitar minggu di daerah Cigasong Majalengka tanpa mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap. Menurutnya, ditangkapnya WNA Bangladesh ini bermula saat ada laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA di lingkungan mereka dan disinyalir ilegal sejak 12 Februari 2015 lalu. Kemudian warga melapor ke polsek setempat, dan petugas kepolisian berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Cirebon. “Setelah diperiksa kelengkapan dokumen dan izin tinggalnya, ternyata yang bersangkutan tidak mengantonginya. Kami juga koordinasi dengan Imigrasi Batam, karena yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui daerah Batam tapi tidak lewat pintu imigrasi yang resmi. Dia masuk lewat jalur tikus, karena di Imigrasi Batam tidak ada data pemeriksaan masuknya WNA yang dimaksud,” jelasnya. Sehingga, petugas langsung menyiduknya 1 Maret 2015. Setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, dan disidangkan di PN Majalengka. Sidang yang digelar kemarin adalah sidang terakhir beragendakan pembacaan putusan hakim. Dia menjelaskan jika penindakan WNA pelanggar keimigrasian dilakukan dalam beberapa jenjang. Yang pertama disanksi dengan tindakan administrasi. Kemudian ditindak ke ranah hukum (pro justicia) karena perbuatannya mengandung unsur pidana. Tahun ini pihaknya mengedepankan penindakan hukum terhadap para pelanggar keimigrasian, hal itu sesuai instruksi Dirjen Keimigrasian yang menyatakan tahun 2015 ini sebagai tahun penegakan hukum. Jadi sebagai tindak lanjut dari instruksi Dirjen, sepanjang tahun 2015 ini pihaknya telah mengawal 2 perkara WNA ke ranah hukum dan keduanya telah diputuskan bersalah dan mesti menjalani hukuman. Sementara itu, Al-Amien mengaku maksud kedatangannya ke Majalengka adalah untuk menikah resmi dengan Euis Nurlaela (32) warga Desa Ganeas Kecamatan Talaga yang sudah dinikahinya secara siri di Malaysia saat sama-sama menjadi tenaga kerja di negeri Jiran. Untuk melaksanakan niatnya ini, dia lantas datang ke Indonesia melalui jasa agensi di Malaysia, yang ternyata tidak melengkapi dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. “Saya minta bantuan agensi di Malaysia, tapi saya menyesal karena kena tipu. Cuma dikasih paspor saja, visa-visanya tidak dibuatkan.  Masuknya juga tidak lewat pelabuhan utama di Batam,” tutur Al Amien. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait