Satu Capim KPK Pasti Tersangka

Minggu 30-08-2015,12:38 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Pengumuman Delapan Besar Dipastikan Mundur JAKARTA - Polemik capim KPK yang bermasalah mulai terkuak. Meski belum mengumumkan secara resmi, namun Bareskrim Polri menyatakan ada satu nama yang bermasalah. Satu nama itu masuk dalam daftar potensial suspect kasus korupsi. Pernyataan itu menepis kabar bahwa ada tiga nama capim yang terjerat kasus pidana. Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak kemarin (29/8). Dia meluruskan kabar bahwa capim yang bermasalah dengan kasus pidana hanya satu, bukan tiga orang. \"Kalau tiga saya tidak bertanggung jawab. Saya pastikan yang jadi tersangka hanya satu. Saya kok yang menanganinya,\" ujarnya. Soal siapa nama atau inisialnya, dia enggan menyebutkannya. Namun, yang pasti kasus yang membelit capim KPK ini merupakan kasus dugaan korupsi. \"Ya, ini akan diungkap Senin sore. Ditunggu saja,\" paparnya dengan sangat yakin. Penyelidikan terhadap kasus korupsi itu telah dilakukan selama sebulan lebih. Perkara itu bermula dari laporan masyarakat. Satu capim bermasalah itu dipastikan bukan pimpinan sementara KPK Johan Budi, seperti yang selama ini banyak beredar. Sebab, Victor membantah satu nama yang sudah dikantonginya itu berinisial JB. Dalam 19 capim yang menjalani wawancara, inisial JB hanya dimiliki Johan Budi. Menurut dia, polri memang punya catatan terhadap capim berinisial JB. Namun kasus yang bersangkutan tidak diproses. \"Bukan JB kok, kasusnya dia ini tidak boleh dilanjut,\" jelasnya. Victor meminta penanganan yang terkait capim KPK ini tidak dikaitkan KPK. Sebab, apa yang dilakukan Korps Bhayangkara murni penegakan hukum dan lepas dari kepentingan politis. \"Yang jelas ada bukti kasus korupsi ini terjadi,\" paparnya. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan sebenarnya ada tiga nama yang dipermasalahkan Bareskrim Polri. Tiga nama itu dua di antaranya berstatus pejabat negara, mantan pejabat negara dan profesional. Satu di antara tiga nama itu merupakan capim perempuan. Namun entah apa yang terjadi, ternyata Bareskrim kemudian memastikan hanya akan menetapkan satu nama sebagai tersangka kasus pidana. Sementara itu, pansel KPK juga enggan menyebut siapa capim yang tengah dipermasalahkan Bareskrim Polri. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan memang ada satu nama yang potensial ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana. \'\'Tapi kami tidak punya hak untuk mengumumkan, biar Bareskrim saja,\'\' ujarnya. Versi Betti mengatakan satu capim bermasalah itu juga bukan termasuk yang unggulan lolos ke delapan besar. \'\'Calon itu memang tidak kita pilih,\'\' ujarnya. Pengumuman delapan besar sendiri bisa dipastikan bakal mundur dari jadwal. Betti mengatakan hal itu terjadi bukan karena adanya masalah dari Bareskrim. Namun karena alasan penyerahan nama ke Presiden yang memang mundur. \'\'Harusnya kan diserahkan 31 Agustus, tapi ternyata presiden ada kesibukan dan baru dijadwalkan ketemu beliau pada 2 September,\'\' terang Betti. Terpisah, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan harus sejak awal Bareskrim Polri mengumumkan capim KPK yang bermasalah. Menurut dia, tidak ada dasar korelasi penundaan pengumuman status tersangka capim KPK , dengan alasan kerahasiaan proses seleksi KPK. “Tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Kabareskrim untuk merahasiakan nama tersangka dari capim KPK,” katanya. Ray menyatakan, penetapan tersangka bukan perkara rahasia. Alasan bahwa hal itu tidak diumumkan karena adan seleksi capim KPK adalah mengada-ada. Kabareskrim seharusnya menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi tersebut. “Supaya publik tidak bertanya-tanya, dan lebih dari itu dapat mengawasi apakah penetapan tersangka itu bisa dijadikan dasar bagi pansel untuk menetapkan nama yang akan diserahkan ke Presiden,” ujarnya. Ray menilai, jika penetapan tersangka dirahasiakan, publik tidak bisa melihat apakah prosesnya didasarkan pada sesuatu yang obyektif atau tidak. Sebaliknya, bagi si tersangka bisa menguji kesahihan penyidikan Bareskrim melalui proses praperadilan. “Semestinya, penetapan tersangka bukan hal rahasia,” ujarnya. Sosok Kabareskrim Budi Waseso, lanjut Ray juga terlihat panik. Untuk pertama kalinya, ada seleksi capim KPK dimana Kabareskrim terlibat begitu dalam dalam melakukan pengawalan. “Dasar karena Pansel meminta tracking kepolisian selalu dijadikan alasan bagi Kabareskrim,” kata Ray. Terpisah, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat angkat bicara terkait rekomendasi Bareskrim terhadap pansel. Menurut dia, jika memang yang disampaikan Bareskrim adalah hal yang serius, tidak ada salahnya pansel KPK mempertimbangkan rekomendasi itu. ”(Pansel) bisa menunda mengirim (delapan) nama,” kata Martin. Martin menilai, penundaan pansel untuk mengirim nama masih memungkinkan. Dari segi waktu, batas masa kerja pimpinan KPK periode saat ini baru akan berakhir pertengahan Desember nanti. Namun, Martin juga meminta Pansel mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri, tanpa ada intervensi pihak lain. “Kalau menurut saya, peranan Bareskrim hanya sebatas itu, memberikan data. Keputusan akhir di pansel sendiri,” tandasnya. (gun/idr/bay)

Tags :
Kategori :

Terkait