Perlu Regulasi Ulang

Rabu 02-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kebijakan Sekolah Lima Hari, Bagaimana Implementasinya? Pelaksanaan sekolah lima hari sekolah yang telah dilakukan di Jakarta juga menjadi mimpi siswa-siswi di Kabupaten Cirebon. Salah satu siswa SMA Kabupaten Cirebon, Mohammad Rifai R mengaku iri dengan sekolah lima hari yang akan diterapkan di Kabupaten Brebes. “Di Jakarta kan sudah lama sekolah lima hari, terus temanku yang sekolah di Brebes katanya tahun depan sekolahnya jadi lima hari. Tapi kok di Kabupaten Cirebon tidak ya? Tidak ada kabarnya. Padahal sih ngiri juga karena kan nanti waktu weekend-nya semakin banyak,” katanya, Senin (31/8). SAAT dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Asdullah A MM mengatakan, Kabupaten Cirebon sama sekali belum mewacanakan sekolah lima hari. Hanya saja jika sebagian besar siswa dan guru menghendaki hal tersebut maka pihaknya akan mengkaji ulang penerapan jadwal sekolah tersebut. “Belum ada, kalaupun ada mesti ada regulasi dan sebelumnya kita mesti mengkaji manfaat, keuntungan dan kerugiannya dulu seperti apa,” singkat Asdullah. Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Munangwar MSi melalui Kepala sub bagian Ketatalaksanaan, Agung Firmansyah menyebutkan, hingga detik ini Pemkab Cirebon masih menggunakan ketentuan waktu kerja PNS berdasarkan Keputusan Presiden No.68 tahun 1995 tentang hari kerja lingkungan pemerintah. Pada Pasal 3 ayat 1 yakni unit-unit di lingkungan lembaga pemerintah seperti rumah sakit, pemadam kebakaran dan lembaga pendidikan tidak termasuk di dalam lima hari kerja . “Bulan lalu, RSUD Waled mengajukan perihal permohonan perubahan kerja, dari 6 hari kerja menjadi lima hari kerja tetapi tidak dapat kita penuhi. Karena penolakan permohonan perubahan kerja sudah dipertimbangkan pada aturan disiplin PNS  sesuai PP No 53 tahun 2010 dan Keputusan Presiden No 68 tahun 1995 tentang hari kerja,” katanya. Menurutnya, perubahan lima hari sekolah yang diterapkan di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah bersifat tidak wajib. Dasarnya adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Kalau untuk Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat belum ada kebijakan itu. Prinsipnya kami menunggu sampai ada kebijakan baru,”tuturnya. Mengubah menjadi lima hari sekolah, tambah Agung juga harus diiringi dengan kesiapan dan kematangan kurikulum yang ada. Lebih dari itu nantinya harus dilakukan evaluasi di sekolah. Terpisah Kepala SMAN 1 Arjawinangun, H Suharyono MPd mengaku siap jika memang kebijakan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Cirebon. “Selagi hal itu tidak keluar dari koridor, ya pada prinsipnya kami siap mengikuti aturan yang ada. Karena dari dulu, waktu di SMAN 1 Waled saja saya terbiasa berangkat kerja dari rumah setelah subuh dan pulang magrib,”bebernya. Senada, Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto SSos MPSSp juga menjelaskan untuk bisa merealisasikan hal itu Dinas Pendidikan harus mengusulkan pada Bupati Cirebon kemudian dikaji oleh oleh Bagian Organisasi. “Perubahan jam atau hari sekolah harus ada pertimbangannya dulu, baik itu kurikulumnyanya, kesiapan siswa, guru, sarana dan prasarananya,” jelasnya.(via)

Tags :
Kategori :

Terkait