Komisi III Sidak Pengembang Perumahan

Rabu 02-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Izin Usaha Tidak Jelas, Developer Klaim Sudah Sesuai Prosedur SUMBER – Perdebatan terjadi antara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST dengan salah seorang pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon, kemarin (1/9). Pasalnya, Sofwan mempertanyakan izin aktivitas developer saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan perumahan di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber. Secara tegas, Sofwan meminta pengembang untuk menunjukkan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat tentang spesifikasi lokasi usaha, khususnya usaha pengelolaan pertambangan golongan C. “Saya minta tunjukkan surat atau dokumen yang memang mengizinkan anda melakukan aktivitas jual beli material tanah di lokasi ini,” tegasnya. Sebab, berdasarkan surat dan dokumen yang sudah dipelajari, lokus dari aktivitas usaha yang dijalankan pengembang perumahan tersebut tidak dijelaskan secara spesifik. Sehingga, ia khawatir akan disalahgunakan untuk melakukan usaha di tempat  lain. “Kalau melihat dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Cirebon, saya kira sudah clear, karena ada lokusnya. Tapi, dari provinsi tidak ada,” ucapnya. Sementara, pihak pengembang, Tedi merasa perizinan yang menjadi dasar operasi usahanya sudah menempuh prosedur yang benar. Dia mengatakan, selama 3 tahun pihaknya terus memperbaiki dan memperbaharui dokumen perizinan usaha untuk membangun satu kawasan perumahan seluas 50 hektar ini. “Silahkan bapak-bapak cek ke BPPT dan BPMPT, bahwa lokus yang tercantum di dalam dokumen perizinan ya memang benar di sini,” ungkapnya. Jika memang dalam dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat tidak mencantumkan lokus usaha, hal tersebut bukan kewenangannya. Mengingat, pihaknya adalah pemohon, bukan pihak yang mengeluarkan rekomendasi. “Saya menempuh proses perizinan ini tentu dilampirkan dengan dokumen yang sudah saya buat di tingkat kabupaten. Jadi, soal lokus sebenarnya tidak menjadi persoalan,” bebernya. Tedi pun menjelaskan pihaknya telah mendapatkan Surat izin Lokasi yang dikeluarkan BPPT Kabupaten Cirebon untuk memperluas usaha perumahannya seluas 50.330 meter persegi, 13 Mei lalu. Sebelumnya, BPPT juga sudah mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan perumahan tertanggal 4 Mei. Pada tahun 2013, BPPT juga sudah mengeluarkan Surat Keterangan Perolehan dan Penggunaan Tanah  serta Surat Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Tanah pada 14 Februari. “Sebenarnya kita ini bukan usaha galian, tapi ingin membangun komplek perumahan. Namun, karena kontur tanah tidak rata, akhirnya kita pakai sistem cut and fill untuk mengelola tanah ini. Nah sebagian tanah ini kan harus keluar, sehingga harus dibuat izin usaha khusus yang diterbitkan oleh provinsi Jawa Barat,” tuturnya. Walaupun Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mempersoalkan lokus perizinan yang dikeluarkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat, pihaknya tidak akan menghentikan aktivitas usaha yang tengah dijalankan, karena dia sudah menempuh proses perizinan dengan benar. “Saya tidak akan berhenti, karena kami benar,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait