JAKARTA – Wajar jika pengelola madrasah, khususnya swasta, meributkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak kunjung cair. Laporan yang masuk di Kementerian Agama (Kemenag), dari seluruh dana semester 1 tahun ini, baru terserap sekitar 41 persen. Uang sisanya masih nganggur di rekening kantor Kemenag kabupaten/kota. Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, laporan yang masuk pertengahan Agustus lalu menunjukkan serapan dana BOS di madrasah masih sekitar 41 persen. Tahun ini Kemenag mendapatkan alokasi dana BOS madrasah mencapai Rp 8 triliun untuk 8 jutaan siswa. ’’Mudah-mudahan pertengahan September ini seluruh dana BOS madrasah semester 1 terserap semuanya,’’ katanya di Jakarta, kemarin (1/9). Kamaruddin menuturkan, catatan serapan yang masih 41 persen itu disebabkan karena perubahan mekanisme pencairan dana BOS madrasah. Pada tahun-tahun lalu, dana BOS madrasah masuk kategori bantuan sosial (bansos). Sedangkan mulai tahun ini dana BOS madrasah dijadikan kategori belanja barang. Sehingga dalam prakteknya di lapangan, pengelola madrasah harus mengikuti aturan yang baru. ’’Kalau dulu dana BOS masih kategori bansos, pengelola madrasah tinggal menerima uangnya. Kemudian dipakai, begitu saja. Tetapi tahun ini skema pencairan dana BOS madrasah berbasis belanja modal agak rumit,’’ ujarnya. Pengelola madrasah diwajibkan membuat rencana belanja dana BOS terlebih dahulu. Baru setelah itu uang dana BOS untuk triwulan pertama dicairkan. Nah untuk mendapatkan pencairan triwulan berikutnya, pengelola sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). ’’Sekarang ini yang sedikit menghambat serapan karena masih proses penyusunan LPJ penggunaan BOS periode sebelumnya,’’ tutur guru besar UIN Alauddin Makassar itu. Dia menegaskan, sistem baru pencairan dana BOS ini lebih transparan. “Sistem pencairan dana BOS madrasah yang bukan bansos lagi, dianggap paling oke oleh KPK maupun BPK,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, dampak keterlambatan pencairan dana BOS madrasah itu sangat pelik. Dia menerima laporan banyak pengelola madrasah yang sampai berhutang untuk mencari uang guna menutupi cost operasional. ’’Kalau gaji guru honorer, mungkin bisa ditahan-tahan. Tetapi ya sebentar, jangan ditahan terus. Namun untuk belanja lain seperti tagihan langganan listrik, air, dan internet, tidak ada toleransi. Jika terlambat membayar, madrasah justru harus menanggung denda keterlambatan,’’ katanya. Menurut Sulistyo, perubahan birokrasi jenis dana BOS madrasah dari bansos ke belanja modal, harusnya bisa diselesaikan atau diantisipasi oleh Kemenag. Sehingga perubahan itu tidak sampai mengganggu atau merugikan kegiatan belajar-mengajar di madrasah. (wan)
Dana BOS Madrasah Baru Cair 41 Persen
Rabu 02-09-2015,16:10 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :