Calon Kuwu Boleh Sumbang Dana Pilwu

Sabtu 05-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tak Bisa Asal, Harus Berdasarkan Musyawarah Desa SUMBER-Panitia pemilihan kuwu bisa bernapas lega. Ya, mereka tidak lagi khawatir akan kekurangan dana pemilihan kuwu karena calon kuwu yang sudah terdaftar boleh memberikan sumbangan. Namun pemberian sumbangan itu tidak secara asal dan harus berdasarkan musyawarah desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Adang Kurnida mengatakan, sumbangan dari para calon kuwu itu diizinkan, asalkan mekanismenya  sesuai Permendagri Nomor 112 dan 113 Tahun 2014. “Tapi tidak asal saja tiba-tiba calon kuwu itu menyumbang anggaran. Ada mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 112 dan 113 yang harus dilaksanakan,” ujar Adang saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (4/9). Adang menjelaskan, sumbangan yang diberikan calon kuwu itu harus berdasarkan kesepakatan musyawarah desa. Termasuk juga untuk nominal sumbangan. Bila tidak disepakati, maka pemberian sumbangan tidak diizinkan. “Misalnya dalam musyawarah desa disepakati calon kuwu boleh menyumbang sekian. Nah setelah itu juga tidak bisa langsung asal diterima dan digunakan,” jelasnya. Setelah ada kesepakatan, nominal sumbangan yang akan diberikan pada panitia harus dimasukan ke kas kekayaan desa. Setelah itu, panitia baru bisa mengambil anggaran. “Karena dalam Pemernedagri Nomor 113, selain dari APBD itu bisa dari kekayaan kas desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat,” lanjut dia. Adang pun menegaskan, panitia pemilihan kuwu dan pemerintah desa setempat tidak boleh memaksakan calon kuwu untuk memberikan sumbangan. Pemberian sumbangan, kata Adang bukan merupakan kewajiban calon kuwu. “Jadi tidk bisa dipaksakan. Kalau dalam musyawarah desa ada calon kuwu yang tidak setuju, ya sudah tidak boleh dipaksakan,” ucapnya. Sebelumnya, calon kuwu di Kecamatan Pangenan harus membayar Rp35 juta sebagai sumbangan pelaksanaan pemilihan kuwu serentak tanggal 25 Oktober mendatang. Pasalnya, para panitia kesulitan untuk melakukan tahapan karena anggaran pelaksanaan pilwu serentak yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon sangat minim. (den)  

Tags :
Kategori :

Terkait