Tertibkan Aset PD Pembangunan !

Sabtu 05-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sinyalir Ada Oknum Dalam Perusahaan, Dewan Desak Segera Balik Nama CIREBON - Banyaknya aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon berstatus milik pribadi atau perorangan, dipersoalkan para wakil rakyat. Biasanya, masalah sertifikat tersebut terjadi tatkala PD Pembangunan membeli aset mengatasnamakan pribadi. “Kasus seperti ini karena ada mantan pegawai termasuk mantan direktur PD membeli aset untuk PD Pembangunan dengan mengatasnamakan pribadi. Jadi, tatkala mereka sudah tidak menjabat ataupun berhalangan, diakui oleh ahli warisnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Didi Sunardi kepada Radar, Jumat (4/9). Dia membeberkan, sudah beberapa kali pihaknya memanggil PD Pembangunan untuk memberikan penjelasan mengenai inventarisasi aset. Namun, yang bersangkutan belum juga memberikan data mana saja aset milik PD Pembangunan. “Saya sudah tegur PD Pemba­ngunan supaya sertifikat yang mengatasnamakan perorangan segera dibalik nama menjadi milik PD Pembangunan. Karena, jika tidak segera diselesaikan, aset milik PD akan terus bermasalah. Apalagi, kasus ini sudah pernah dimejahijaukan,” ungkapnya. Akibatnya, semua pengelo­laan aset yang ada di PD Pembangunan sangat rancu. Apalagi, saat ini banyak aset-aset PD Pembangunan yang dipakai oleh SKPD dan perusahaan daerah lain. Sayangnya, PD Pembangunan tidak mencatat keterangan laporan itu sebagai hak guna pakai (HGP). “Komisi B mencoba menarik benang merah lagi, untuk melepaskan aset PD yang selama ini digunakan oleh SKPD dan PD. Tidak bisa dibenarkan jika PD itu membolehkan HGP tanpa syarat kepada SKPD atau PD lain, dengan alasan sama-sama milik pemkot,” terangnya. Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, selama ini yang membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah PD Pembangunan. Padahal, jika secara administrasi ketika aset milik PD digunakan untuk yang lainnya, maka yang membayar PBB dan lain-lainnya adalah dari SKPD masing-masing. Untuk segera membalikkan nama sertifikat tersebut, maka mau tidak mau Pemerintah Kota Cirebon harus menyediakan dana melalui APBD Kota Cirebon. “Aset PD Pembangunan jangan disamakan dengan aset milik pemkot. Sebab, saat pemkot memberikan penyertaan modal untuk penambahan aset kepada PD Pembangunan, ternyata mekanisme penggunaan dan inventarisasi aset tidak jelas. Oleh karena itu, kami minta supaya aset PD Pembangunan ditertibkan,” tegasnya. Ditambahkannya, aset tanah yang tercatat milik PD Pembangunan itu sangat banyak, bahkan banyak juga yang ada di luar Kota Cirebon. Seperti contoh, Dinas Kelautan Perikanan Perternakan dan Pertanian (DKP3) menggunakan aset PD Pembangunan sebesar 10 hektare, PD Pasar pun menggunakan aset tanah PD Pembangunan. Bahkan, di luar kota, seperti di Palimanan dan di Linggarjati, dan di daerah lainnya. “Ini pentingnya ada sertifikasi aset tanah PD Pembangunan, di luar Kota Cirebon jumlahnya ada 180 hektare tanah milik pemkot, saat ini yang terjadi biaya sewa dan pemakaiannya tidak jelas,” tukasnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Tommy Sofiana menuding banyaknya aset milik PD Pembangunan yang bersertifikat mengatasnamakan pribadi, berarti ada oknum di dalam perusahaan tersebut. Akibatnya, banyak aset milik PD Pembangunan justru diperjualbelikan. “Kadang, PD Pembangunan setelah dipanggil oleh dewan seolah mereka mudah untuk melupakan apa yang menjadi keinginan dewan agar aset milik PD segera dibenahi. Tapi, karena ada oknum, jadi persoalan ini tidak akan tuntas,” paparnya. Solusinya, untuk menyelesaikan aset milik PD Pembangunan itu adalah, harus ada pembenahan dan saling terbuka. “Kalau tidak ada keterbukaan, maka tidak akan selesai masalah seperti ini,” pungkasnya. Hal senada diungkapkan, anggota komisi B lainnya Imam Yahya SFilI. Dia mengatakan, penertiban aset milik PD Pembangunan melalui sertifikat harus segera dituntaskan. Jika tidak, maka PD Pembangunan akan terus bersengketa dengan pihak lain, karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. “Oleh karena itu, upaya inventarisasi aset milik pemkot ini harus segera dilakukan. Jangan terlalu lama. Masa­lahnya, sertifikat atas nama pribadi akan menimbulkan masalah dengan para ahli waris. Padahal, mereka tidak mengetahui bahwa aset tersebut milik PD Pembangunan,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait