Subkon Proyek Mirip Siluman

Minggu 06-09-2015,14:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Baru Muncul Ketika Ada Persoalan di Lapangan KUNINGAN - Langkah kejaksaan yang akan memolototi pemenang proyek yang memindahtangankan pekerjaannya (sub kontrak), mendapat dukungan dari beberapa kalangan. Tak hanya Ketua Gapensi H Uba Sobari AK yang bicara, melainkan juga ketua asosiasi kontraktor lainnya serta akademisi. Mereka beranggapan, kejaksaan sudah sepatutnya untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar tidak ada penyimpangan. Termasuk juga kemungkinan terjadinya memindahtangankan pekerjaan dari pemenang proyek ke rekanan lain. Sayangnya, ketua asosiasi itu meminta agar namanya tidak ditulis dengan alasan tidak enak dengan rekanan lainnya. Menurut ketua asosiasi itu, sub kontrak pekerjaan sebenarnya bisa saja terjadi namun sulit untuk dibuktikan. Sebab, tidak ada perjanjian hitam di atas putih antara pemenang tender dengan pengesub. Sehingga untuk membuktikan apakah pekerjaan itu dilakukan perusahaan pemenang tender atau disubkan, akan sulit. “Ya rada-rada mirip siluman lah, sub kontrak itu ada tapi sulit dibuktikan secara hukum. Silakan cek sendiri ke lapangan. Para pemenang tender pasti memasang plang volume dan nama perusahaannya sesuai ketentuan ketika akan melaksanaan pekerjaan proyek. Dan tidak ada yang janggal dalam pelaksanaannya. Semuanya sesuai prosedur. Tapi apakah dalam pengerjaannya dilakukan sendiri atau tidak, ya saya tidak tahu,” tutur ketua asosiasi yang juga rekanan pemerintah tersebut. Dia tidak memungkiri jika ada pekerjaan pemerintah atau proyek yang dilakukan rekanan akhirnya dilaksanakan oleh pengesub atau subkon. “Kan ketika berada di lapangan, mereka biasanya mengaku pelaksana atau mandor. Tidak mungkin mengaku subkon, karena menyalahi aturan. Hanya saja pekerjaan itu dilakukan oleh rekanan sendiri atau disubkon kan, baru akan ketahuan jika muncul persoalan di lapangan. Tetapi jika selama tidak ada masalah, maka akan sulit membuktikannya,” tegas dia. Dia juga menjelaskan, jika dalam memantau proyek yang sedang dilakukan oleh perusahaannya, dirinya selalu terjun langsung kendati lokasi proyek sangat jauh. Alasannya, dia ingin tahu kemajuan pekerjaan yang dilakukan anak buahnya di lapangan. Sebab jika hanya mengandalkan laporan dari orang kepercayaan di lapangan, dia tidak mengetahui detailnya. “Bisa saja dalam laporan pelaksana ke saya, pengerjaan proyek sudah mencapai 50 persen, sedangkan kenyataan di lapangan jauh berbeda. Itu yang saya tidak inginkan, supaya tidak timbul masalah di kemudian hari,” ungkapnya. Di tempat lain, akademisi Uniku, Bambang Yudayana MSi menilai, pemenang tender yang mensubkan pekerjaan adalah orang yang tidak bisa memegang kepercayaan yang diamanatkan dari pemerintah. Seharusnya, seberat apapun pekerjaan yang dimenangkannya, harus dikerjakan sendiri dan tidak dipindahtangankan ke orang lain. “Itu namanya mengkhianati kepercayaan negara. Jika ada perusahaan seperti itu, jangan diberi pekerjaan lagi. Lha wong diberi kepercayaan saja mereka mengabaikannya dan memberikannya ke orang lain,” tegas dia. Ditanya jika pemindahtangan itu disebabkan pemenang tender kewalahan mengerjakannya lantaran banyak mendapatkan proyek, Bambang dengan lantang meminta agar rekanan itu secara kestaria berani menolak pekerjaan kendati menang di tender. “Kalau merasa tidak sanggup mengerjakan karena banyak mendapatkan proyek, sebaiknya rekanan itu berani menolaknya ketimbang mengesubkan ke orang lain. Jika disubkon, maka akan melukai kepercayaan dari pemerintah,” ujarnya. Bambang juga mempercayai pernyataan Ketua Gapensi H Uba Sobari AK yang mengatakan jika di Kabupaten Kuningan tidak ada pekerjaan yang dipindahtangankan. “Kan yang bicara ketua asosiasi rekanan, maka saya mempercayai ucapannya. Untuk soal teknis proyek, saya tidak tahu secara detail. Yang saya komentari dari sisi akademisnya saja yakni jika mendapat kepercayaan, ya kerjakan dengan sebaik-baiknya. Itu saja,” tukasnya. Beberapa hari lalu dalam press gathering yang digelar Kejaksaan Negeri Kuningan seperti yang diberitakan Radar, berbagai hal dibicarakan termasuk lelang proyek LPSE yang diduga hanya sekadar formalitas, sampai pemindahtanganan proyek yang telah berhasil dimenangkan. “Acuannya itu Perpres 54/2010 sebagaimana telah mengalami perubahan keempat No 1/2015. Pemenang tender tidak boleh mengesubkan proyek ke perusahaan lain secara total 100 persen,” terang Kasubagmin Indra HS SH diamini Kasi Pidsus Kejari Novan Bernadi. Sub kontrak (subkon) diperbolehkan hanya 25 persen dari pekerjaan inti/utama. Misal finishing atau pengecatan, jika proyek pembangunan gedung. Tapi jika seluruh pekerjaan disubkon, jelas termasuk pelanggaran aturan. Menurut Indra yang juga diamini Kasi Intel Holil Syahri SH, di Kuningan belum pernah mendapatkan informasi peristiwa subkon seperti itu. “Kita belum mendapat info kejadian subkon sampai 100 persen,” aku Indra dan Holil. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait